ROHUL, LIPO - Satresnarkoba Polres Rohul gelar giat Cooling System dan penyuluhan hukum Sistem Terpadu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) di Aula Kantor Desa Rokan Timur.
Dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai narasumber Kaurmintu Sat Resnarkoba Polres Rohul Aipda Adevis, Hakim PN Pasir pengaraian Geri Cannigia, Ketua PA Pasir Pengaraian Gita Febrita, Jaksa Kajari Rohul dan David Raja Siaga.
Sementara itu terpantau untuk peserta yang hadir, Sekertaris Desa Rokan Timur Ade Enda Herlia, kemudian masyarakat berjumlah sekitar 50 Orang terdiri Sekdes, Kadus, RTRW, Tokoh Masyarakat dan lainnya.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kaurmintu Aipda Adevis menyampikan, dengan kegiatan ini diharapkan peserta mengetahui dan memahami cara pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan cara rehabilitasi.
"Selain itu, peserta mengetahui dan memahami proses pemeriksaan perkara Perdata dan Pidana di Pengadilan Negeri," kata Adevis, Jumat (18/10/2024).
Termasuk, lanjut Aipda Adevis, para peserta mengetahui dan memahami proses penyelesaian perkara perceraian dan waris pada pengadilan agama Pasir Pengaraian.
"Peserta mengetahui dan memahami penanganan perkara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak. Terakhir, pasca kegiatan penyuluhan, karena masih dalam tahapan Pilkada Rohul tahun 2024, kami melakukan Coolling System, dengan mengajak masyarakat Desa Rokan Timur untuk menjaga situasi damai, aman dan sejuk," pungkasnya.(***)