Kas Sekretariat DPRD Riau Tekor Rp3,33 Miliar, DPRD Janji Lakukan Perbaikan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:13:11 WIB
Parisman Ihwan/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar. 

Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun anggaran 2024.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan menyatakan bahwa hal ini akan menjadi catatan penting bagi DPRD Riau untuk melakukan perbaikan ke depan.

"Temuan ini akan menjadi catatan dan perbaikan kita ke depannya," ujar Parisman, Kamis 5 Juni 2025.

Tak hanya itu, BPK RI juga mencatat sejumlah permasalahan lainnya dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau. Salah satunya adalah belum tersusunnya anggaran penerimaan daerah secara terukur dan rasional. Kondisi ini menyebabkan pengendalian belanja utang yang tidak memadai, sehingga Pemprov Riau tidak mampu menyelesaikan seluruh realisasi belanja dalam tahun anggaran berjalan.

Akibat dari hal tersebut, muncul kewajiban jangka pendek berupa utang Pendanaan Fasilitas Khusus (PFK) sebesar Rp40,81 miliar dan utang belanja senilai Rp1,76 triliun. Kedua pos utang ini dinilai membebani dan mengganggu kelangsungan kegiatan pemerintahan di tahun anggaran berikutnya.

BPK juga menemukan lemahnya manajemen kas daerah. Hal ini tercermin dari penggunaan dana PFK sebesar Rp39,22 miliar yang tidak sesuai peruntukannya, yang kemudian mengakibatkan timbulnya Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SIKPA).

Selain itu, BPK menemukan ketidaksesuaian dalam penatausahaan belanja perjalanan dinas. Praktik yang tidak sesuai ketentuan ini menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp16,98 miliar.*****

 

Terkini