PEKANBARU, LIPO– Sengketa lahan yang melibatkan Hasni (73) bersama anaknya, Elsih Rahmayani, warga Rumbai, Kota Pekanbaru, kembali bergulir dan memasuki babak baru.
Setelah lebih dari setahun berproses di pengadilan, keduanya resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Kepolisian Daerah Riau pada Rabu (18/2/2026).
Hasni dan Elsih mendatangi markas polisi untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mengadukan persoalan lahan mereka di Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, yang terdampak proyek Tol Pekanbaru–Rengat.
Dalam keterangannya, Hasni mengaku telah mengalami ketidakadilan selama puluhan tahun. Ia menyebut tanah miliknya masuk dalam proses ganti rugi proyek jalan tol, namun dana kompensasi justru dikonsinyasikan di pengadilan dengan data kepemilikan yang dinilai tidak jelas.
“Tanah kami terdampak proyek tol, tapi uang ganti rugi dititipkan di pengadilan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan data yang tidak jelas. Saya merasa dizalimi,” ujar Hasni.
Perkara ini telah bergulir sekitar satu tahun melalui mekanisme konsinyasi, yakni penitipan uang ganti rugi ke pengadilan akibat adanya klaim kepemilikan dari pihak lain. Dalam sidang lapangan pekan lalu, suasana sempat memanas setelah pihak penggugat disebut tidak mampu menunjukkan secara pasti letak dan batas objek sengketa.
Hasni menilai kondisi itu menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah. Ia menyebut keluarganya telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara fisik selama kurang lebih 30 tahun sebelum proyek tol berjalan.
“Kemarin sidang lapangan, mereka tidak bisa menunjukkan tanah yang diklaim. Sementara kami sudah lama menguasai lahan itu,” katanya.
Permasalahan semakin kompleks ketika muncul klaim kepemilikan lain yang membuat proses ganti rugi dilakukan melalui konsinyasi. Kuasa hukum Elsih sebelumnya juga menyoroti dugaan ketidakjelasan data administrasi dan potensi cacat prosedural dalam proses tersebut.
Hasni bahkan mengaku memiliki bukti dugaan penggunaan data palsu yang disebut dipakai untuk mengganggu proses persidangan.
“Hari ini saya laporkan dugaan mafia tanah itu. Mereka menggunakan data tidak jelas untuk mengganggu kami di pengadilan, dan saya punya buktinya,” tegasnya.
Melalui laporan ini, Hasni berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara yang disebut telah mengganggu hak kepemilikan lahannya selama bertahun-tahun, sekaligus memberikan rasa aman bagi dirinya dan keluarga.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan saat ini perkara tersebut sedang ditangani.
“Masih dalam penyelidikan,” ujar Hasyim singkat saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan proyek strategis nasional Tol Pekanbaru–Rengat serta menyoroti kembali isu mafia tanah yang kerap muncul dalam proses pengadaan lahan pembangunan.(***)