Nyambi Jadi Bandar Sabu, Penambang Emas Liar di Kuansing Diciduk Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 | 09:36:42 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pria berinisial YP (33) saat sedang menimbang sabu/ist

PEKANBARU, LIPO – Aktivitas ilegal seorang penambang emas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terbongkar setelah ia kedapatan menjalankan bisnis gelap lain sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pria berinisial YP (33) saat sedang menimbang sabu di dalam kamar sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Sabtu (20/6) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Subdit II Ditresnarkoba yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka.

“Petugas mendapati tersangka tengah menimbang sabu. Dari lokasi, diamankan barang bukti sabu seberat bruto 36,94 gram, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi,” ujar Putu, Selasa (23/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, YP diketahui sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Namun, di balik aktivitas tersebut, ia juga menjalankan bisnis peredaran sabu yang menyasar masyarakat umum hingga sesama penambang di kawasan Muara Lembu.

Kepada penyidik, YP mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih lima bulan. Ia bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang kini masih dalam pengejaran aparat.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengambil pasokan sabu dari jaringan yang berasal dari Medan. Barang tersebut kemudian diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing. Sementara hasil penjualan disetorkan kepada pemasok melalui transfer.

“Tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari. Uang itu sebagian digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika,” jelasnya.

Saat ini, Polda Riau masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni S dan seorang pria berinisial SBR. Polisi juga terus mendalami jalur distribusi serta pola komunikasi yang digunakan dalam peredaran narkotika ini.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa praktik pertambangan ilegal kerap berkaitan dengan tindak kejahatan lain, termasuk peredaran narkoba yang merusak masyarakat.(***)

Tags

Terkini