Tembilahan, LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan sosialisasi tahap, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil, Jum'at (25/8/2017).
Kegiatan yang dipusatkan di Kantor KPU Inhil, Jalan Prof M Yamin Tembilahan ini, dilaksanakan dalam rangka menghadapi pesta demokrasi yang akan digelar pada Bulan Juni 2018 mendatang.
Hadir saat itu, Unsur Forkopimda, Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil, tokoh masyarakat dan perwakilan mahasiswa.
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Dong selaku narasumber menjelaskan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Tahun 2018.
Kemudian, dilanjutkan dengan penjelasan tentang tahapan-tahapan​ dan data pemilih yang dijelaskan oleh Nahrawi. (lipo*7)
Adapun Tahap, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Tahun 2018 sebagai berikut:
I. Persiapan
1. Pembentukan Panitia Adhock
A. Pembentukan PPK dan PPS
B. Pembentukan KPPS
2. Pendaftaran Pemantau Pemilihan
3. Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih
II. Penyelenggaraan
1. Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Inhil
A. Calon Perseorangan
- Penyerahan Syarat Dukungan
Perseorangan
- Penelitian Faktual
B. Pendaftaran Pasangan Calon
- Pengumuman Pendaftaran
Pasangan Calon
- Pendaftaran Pasangan Calo
- Pemeriksaan Kesehatan
- Penetapan Pasangan Calon
- Pengundian dan Pengumuman
Nomor Urut Pasangan Calon
2. Kampanye
A. Pelaksanaan Kampanye
B. Laporan dan Audit Dana
Kampanye
3. Pemungutan dan Perhitungan
Suara
A. Pemungutan dan Perhitungan
Suara di TPS
B. Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Suara di PPK
C. Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Suara di KPU Kabupaten Inhil
4. Penetapan Calon Terpilih
A. Tanpa Perselisihan Hasil
Pemilihan (PHP)
B. Ada Perselisihan Hasil
Pemilihan (PHP)
5. Pengusulan Pengesahan
Pengangkatan Pasangan Calon
Terpilih
A. Tanpa Perselisihan Hasil
Pemilihan (PHP)
B. Ada Perselisihan Hasil
Pemilihan (PHP).