PEKANBARU, LIPO-Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Riau telah memutuskan syarat dukungan minimal pasangan calon yang maju dari jalur independen atau perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2018 mendatang.
Hal itu diputuskan dalam rapat pleno yang dilaksanakan KPUD Riau bersama Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Minggu (10/9) kemarin. Dalam pleno tersebut dinyatakan, bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju harus mengantongi minimal 331.119 dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap.
"Rapat pleno KPU dan Bawaslu saja. Karena itu sesuai dengan surat dari KPU RI Nomor 515, PKU berkoordinasi dengan Bawaslu dalam penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan," ungkap Kepala Divisi Teknis KPUD Riau, Abdul Hamid, Senin (11/9).
"Dalam rapat pleno itu diputuskan kalau syarat minimal pasangan calon dari jalur perseorangan adalah 333.119 dukungan," sambungnya.
Terkait hasil pleno ini, kata Abdul Hamid, secara resmi akan diumumkan pada November 2017 mendatang. Menjelang waktu itu, kata Abdul Hamid, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyosialisasikan hal itu.
Lebih lanjut Abdul Hamid mengatakan kalau pihaknya memberikan kesempatan kepada kandidat yang ingin maju, baik jalur partai politik maupun perseorangan, untuk berkonsultasi dengan KPUD Riau, agar pelaksanaan helat pesta demokrasi itu berjalan dengan lancar.
"Kita sudah standby, siap melaksanakan. Untuk calon perseorangan maupun dari partai politik, kita menyatakan sap di KPU menyediakan waktu untuk konsultasi. Sehingga nanti saat penyusunan tahap-tahap pelaksanaan itu tertata rapi. Artinya kita di KPU menyediakan tempat khusus bagi calon baik calon perseorangan maupun dari partai politik atau gabungan partai politik," lanjut Abdul Hamid.
Kembali ke jalur perseorangan, Abdul Hamid memaparkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon. Syarat dukungan yang telah ditetapkan itu harus tersebar lebih dari 50 persen daerah di Provinsi Riau.
"Yang dimajukan itu adalah pasangan calon, calon Gubernur dan Wakil Gubenur. Itu kemudian disusun berdasarkan aturan dengan jumlah dukungan 333.119, itu minimal. Kemudian itu nanti dipisahkan berdasarkan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi. Dan ini tersebar lebih dari 50 persen daerah di Provinsi Riau," pungkas Abdul Hamid.
Sebelumnya, Komisioner KPU Riau bidang Hukum, Ilham M Yasir, mengatakan untuk pengumpulan berkas dukungan nantinya, pihaknya berharap agar tim bakal calon dari jalur perseorangan dapat menyusun dukungan dirinci mulai tingkat kelurahan, kecamatan dan baru pada tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut juga akan memudahkan tim verifikasi melakukan pengecekan data faktual di lapangan nantinya.
"Bagi bakal calon gubernur yang akan menggunakan jalur perseorangan atau jalur independen, hendaknya langsung mengumumkan siapa wakilnya nanti. Hal tersebut dilakukan agar tidak dilakukan verifikasi ulang atau dua kali verifikasi nantinya," tambahnya.(lipo*3/net)
Hal itu diputuskan dalam rapat pleno yang dilaksanakan KPUD Riau bersama Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Minggu (10/9) kemarin. Dalam pleno tersebut dinyatakan, bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju harus mengantongi minimal 331.119 dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap.
"Rapat pleno KPU dan Bawaslu saja. Karena itu sesuai dengan surat dari KPU RI Nomor 515, PKU berkoordinasi dengan Bawaslu dalam penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan," ungkap Kepala Divisi Teknis KPUD Riau, Abdul Hamid, Senin (11/9).
"Dalam rapat pleno itu diputuskan kalau syarat minimal pasangan calon dari jalur perseorangan adalah 333.119 dukungan," sambungnya.
Terkait hasil pleno ini, kata Abdul Hamid, secara resmi akan diumumkan pada November 2017 mendatang. Menjelang waktu itu, kata Abdul Hamid, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyosialisasikan hal itu.
Lebih lanjut Abdul Hamid mengatakan kalau pihaknya memberikan kesempatan kepada kandidat yang ingin maju, baik jalur partai politik maupun perseorangan, untuk berkonsultasi dengan KPUD Riau, agar pelaksanaan helat pesta demokrasi itu berjalan dengan lancar.
"Kita sudah standby, siap melaksanakan. Untuk calon perseorangan maupun dari partai politik, kita menyatakan sap di KPU menyediakan waktu untuk konsultasi. Sehingga nanti saat penyusunan tahap-tahap pelaksanaan itu tertata rapi. Artinya kita di KPU menyediakan tempat khusus bagi calon baik calon perseorangan maupun dari partai politik atau gabungan partai politik," lanjut Abdul Hamid.
Kembali ke jalur perseorangan, Abdul Hamid memaparkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon. Syarat dukungan yang telah ditetapkan itu harus tersebar lebih dari 50 persen daerah di Provinsi Riau.
"Yang dimajukan itu adalah pasangan calon, calon Gubernur dan Wakil Gubenur. Itu kemudian disusun berdasarkan aturan dengan jumlah dukungan 333.119, itu minimal. Kemudian itu nanti dipisahkan berdasarkan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi. Dan ini tersebar lebih dari 50 persen daerah di Provinsi Riau," pungkas Abdul Hamid.
Sebelumnya, Komisioner KPU Riau bidang Hukum, Ilham M Yasir, mengatakan untuk pengumpulan berkas dukungan nantinya, pihaknya berharap agar tim bakal calon dari jalur perseorangan dapat menyusun dukungan dirinci mulai tingkat kelurahan, kecamatan dan baru pada tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut juga akan memudahkan tim verifikasi melakukan pengecekan data faktual di lapangan nantinya.
"Bagi bakal calon gubernur yang akan menggunakan jalur perseorangan atau jalur independen, hendaknya langsung mengumumkan siapa wakilnya nanti. Hal tersebut dilakukan agar tidak dilakukan verifikasi ulang atau dua kali verifikasi nantinya," tambahnya.(lipo*3/net)