Ketetapan Kenaikan UMP 2018

Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

Perusahaan Wajib Patuhi Aturan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Riau, Rasidin Siregar/net
PEKANBARU, LIPO-Seiring dengan telah ditetapkanya jumlah Upah Minimum Propinsi (UMP) Riau sebesar Rp2.464.154,-, untuk itu diimbau kepada seluruh perusahaan pemberi kerja untuk dapat melaksanakan aturan yang tersebut. Guna terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana yang telah ada didalam perundang-undangan.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Riau, Rasidin Siregar, Selasa (7/11) dikantornya. Dikatakannya, keputusan kenaikan upah tersebut sudah disahkan pada 28 Oktober 2018 oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

Dengan ditetapkan kenaikan UMP tersebut berlaku di awal tahun 2018. Oleh sebab itu, dengan adanya landasan tersebut maka Pemprov Riau sudah mengirim surat resmi ke 12 kabupaten dan kota sebagai pedoman untuk besaran UMP yang telah ditetapkan. Diharapkan dengan panduan tersebut paling lambat kabupaten/kota sudah menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) pada akhir November 2017 ini.

Kenaikan sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015. Kenaikan UMP ini dilakukan untuk rasa keadilan mengingat kebutuhan ekonomi masyarakat di Riau yang terus meningkat.

Dalam melakukan perubahan UMP tahun ini, Pemprov Riau sudah mengundang sejumlah perusahaan untuk melakukan sosialasi. Para perusahaan diminta untuk mematuhinya. "Jadi perusahaan tidak ada lagi alasan untuk berlama-lama menjalankan aturan baru ini,"paparnya.

Dijelaskannya, bahwa dalam pemberian upah bagi pekerja setiap perusahaan wajib memberikan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja dalam masa 1 tahun, dengan ukuran standar gaji sesuai dengan UMP atau lebih. "Ukuran gaji tidak dilihat dari status pendidikan ataupun usia, tetapi jika sudah bekerja dalam 1 tahun maka si pekerja berhak mendapatkan upah sesuai dengan yang telah ditetapkan,"ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Wijatmoko Rah Trisno menyatakan pihaknya menyambut baik terhadap ketetapan aturan UMP yang baru, dengan waktu pelaksanaan dimulai awal tahun 2018.

"Kami dari Apindo mewakili pengusaha, sepakat siap melaksanakan aturan baru, sebagaimana tahun sebelumnya juga telah kami lakukan. Karena kita menyadari bahwa pekerja adalah aset dari perusahaan," katanya.Angka upah 2018 sudah berdasarkan hitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Beberapa pertimbangan besaran angka pertumbuhan itu juga didasarkan pada lesunya ekonomi daerah itu sejak awal tahun ini. Begitupula halnya dengan kenaikan jumlah penduduk di Riau sebagai angkatan kerja yang butuh pekerjaan, tentunya dibutuhkan pertumbuhan ekonomi yang lebih
baik dalam hal memberikan lapangan pekerja.

"KIta harap Riau bisa tumbuh diatas 5,5 persen, karena diyakini akan bisa menyerap tenaga kerja. Namun kita tahu, saat ini pertumbuhan ekonomi memang masih belum optimal,"tambahnya.

Ia juga berharap, dalam masalahan ketersediaan lapangan kerja tentunya tidak hanya dibebankan kepada perusahaan saja selaku pemberi kerja. Apalagi saat ini jumlah penduduk terus meningkat, yang disebabkan faktor migrasi yang cukup tinggi, tentunya diharapkan pemrov Riau dan Pemkab se Riau bisa ikut menggenjot kinerja sehingga penyerapan anggaran bisa lebih maksimal. Serta bisa ikut memberikan pelatihan bagi tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang jauh dibawah standar,"pungkasnya.(lipo*3/net)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index