PEKANBARU, LIPO-Pemerintah Kota Pekanbaru berencana di tahun 2018 mendatang memisahkan pangkalan penjualan LPG tiga kilo rumah tangga dengan pelaku usaha. Kalau selama ini warga dengan pelaku usaha masih berbaur di pangkalan saat membeli gas nanti tidak lagi seperti itu. Hal itu dilakukan untuk tepatnya pendistribusian LPG kepada yang berhak menggunakannya.
" Mudah- mudahan rencana ini bisa diwujudkan untuk tepatnya pendistribusian gas LPG di masyarakat. Kita sudah ajukan masalah ini ke pihak Pertamina, selama ini kan antara warga yang membeli gas untuk kebutuhan rumah tangga dengan pelaku usaha masih berbaur di pangkalan, kedepan tidak lagi karena ada pangkalan khusus yang melayani pembelian gasnya," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Mas Irba. H.Sulaiman, Jumat,(10/11).
Untuk tahap awal empat kecamatan yang akan dibuatkan pangkalan khusus tersebut meliputi Tampan, Bukit Raya Pekanbaru Kota dan Rumbai. Pihak pangkalan hanya dibenarkan melayani pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Usaha Kecamatan (IUMK), dengan omset Rp1juta kebawah setiap hari. Sebab berdasarkan pengawasan di lapangan peningkatan pemakaian LPG setiap tahunnya di Pekanbaru karena banyak digunakan pelaku usaha.
Seperti tahun- tahun sebelumnya Pemerintah Kota Pekanbaru selalu mengajukan penambahan kuota gas LPG sebesar 10-12 persen ke Pertamina. Melihat perkembangan terakhir penambahan itu tidak pernah dipenuhi. Kalaupun ada, penambahan paling banyak hanya 5 persen untuk cadangan kalau seandainya terjadi gangguan pola distribusi. Namun fakta di lapangan kuota cadangan yang cenderung diambil pelaku usaha. Karena itu di tahun 2017 Dinas Perdagangan menerapkan untuk pangkalan wajib mendistribusikan LPG ke pelaku usaha yang punya IUMK. Tanpa ada itu DPP minta pangkalan tidak melayaninya. Artinya peningkatan pemakaian LPG tiga kilo setiap tahun penambahannya digunakan pelaku usaha mikro.
" Makanya kami terus koordinasi intens dengan pihak kecamatan mengimbau untuk segera mengumpulkan daftar pelaku usaha di wilayahnya. Untuk pangkalan gas khusus melayani pelaku usaha itu nanti camat yang akan menentukan kelurahan mana yang usaha mikronya banyak. Untuk omset juga sudah ditentukan yang boleh menggunakan LPG tigakilo Rp1 juta ke bawah perhari," jelasnya.(lipo*3/net)
" Mudah- mudahan rencana ini bisa diwujudkan untuk tepatnya pendistribusian gas LPG di masyarakat. Kita sudah ajukan masalah ini ke pihak Pertamina, selama ini kan antara warga yang membeli gas untuk kebutuhan rumah tangga dengan pelaku usaha masih berbaur di pangkalan, kedepan tidak lagi karena ada pangkalan khusus yang melayani pembelian gasnya," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Mas Irba. H.Sulaiman, Jumat,(10/11).
Untuk tahap awal empat kecamatan yang akan dibuatkan pangkalan khusus tersebut meliputi Tampan, Bukit Raya Pekanbaru Kota dan Rumbai. Pihak pangkalan hanya dibenarkan melayani pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Usaha Kecamatan (IUMK), dengan omset Rp1juta kebawah setiap hari. Sebab berdasarkan pengawasan di lapangan peningkatan pemakaian LPG setiap tahunnya di Pekanbaru karena banyak digunakan pelaku usaha.
Seperti tahun- tahun sebelumnya Pemerintah Kota Pekanbaru selalu mengajukan penambahan kuota gas LPG sebesar 10-12 persen ke Pertamina. Melihat perkembangan terakhir penambahan itu tidak pernah dipenuhi. Kalaupun ada, penambahan paling banyak hanya 5 persen untuk cadangan kalau seandainya terjadi gangguan pola distribusi. Namun fakta di lapangan kuota cadangan yang cenderung diambil pelaku usaha. Karena itu di tahun 2017 Dinas Perdagangan menerapkan untuk pangkalan wajib mendistribusikan LPG ke pelaku usaha yang punya IUMK. Tanpa ada itu DPP minta pangkalan tidak melayaninya. Artinya peningkatan pemakaian LPG tiga kilo setiap tahun penambahannya digunakan pelaku usaha mikro.
" Makanya kami terus koordinasi intens dengan pihak kecamatan mengimbau untuk segera mengumpulkan daftar pelaku usaha di wilayahnya. Untuk pangkalan gas khusus melayani pelaku usaha itu nanti camat yang akan menentukan kelurahan mana yang usaha mikronya banyak. Untuk omset juga sudah ditentukan yang boleh menggunakan LPG tigakilo Rp1 juta ke bawah perhari," jelasnya.(lipo*3/net)