Gubri Targetkan Penyelesaian RTRW Di 2018

Gubri Targetkan Penyelesaian RTRW Di 2018
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman/net
Pekanbaru, LIPO-Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menargetkan pada 2018 tidak ada lagi masalah rencana tata ruang dan wilayah atau RTRW, yang selalu menjadi hambatan dalam berinvestasi ke daerah berjuluk "Bumi Lancang Kuning" itu.

"Semoga 2018 ini masalah RTRW selesai," kata Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Selasa (2/1).

Ia mengatakan kendala RTRW yang berlarut-larut menjadi penyebab tidak tercapainya target realisasi investasi pada 2017. Target investasi baik penanaman modal dalam negeri dan asing, pada 2017 adalah sekitar 1,126 miliar dolar AS. Namun, hingga triwulan III-2017 tercatat belum menunjukan angka yang menggembirakan seperti.

Penanaman modal asing yang ditargetkan mencapai 1 miliar dolar AS, baru mencapai 462 juta dolar AS."Kami masih menunggu angka realisasi untuk tahun 2017, apakah ada peningkatan atau terhenti seperti ini. Kendala masih karena RTRW," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemprov Riau dan DPRD Riau sebenarnya selama 2017 sudah berupaya optimal untuk menyelesaikan revisi RTRW Provinsi Riau. Pembahasan di DPRD Riau sudah paripurna sejak September 2017, namun hasilnya belum bisa dilaksanakan saat tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

"Ternyata masih harus melengkapi penyusunan kajian lingkungan hidup dan strategis. Dan itu sedang berjalan sekarang, semoga secepatnya bisa diselesaikan," ujar politisi Partai Golkar ini.

Sebagai angka pembanding, realisasi investasi dalam negeri Riau pada 2016 mencapai Rp6,61 triliun. Sementara itu, realisasi penanaman modal asing mencapai 869,1 juta dolar AS.

Para calon investor memerlukan kepastian hukum dalam RTRW karena berkaitan dengan lahan yang akan digunakan. Revisi dalam RTRW Riau dibutuhkan karena lahan yang disiapkan untuk pembangunan dan investasi ternyata masih berstatus kawasan hutan.

Pelepasan kawasan hutan menjadi area yang bisa digunakan untuk kepentingan lain memerlukan proses yang panjang hingga ke tingkat kementerian, seperti Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).(lipo*3/ant)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index