Pekanbaru, LIPO-Sekda Pekanbaru, M Noer mengaku bila saat ini tengah memproses pengajuan cuti Walikota Pekanbaru, Firdaus bersamaan dengan majunya yang bersangkutan dalam Pemilihan Gubernur Riau.
Dikatakan M Noer, mekanisme pengajuan cuti akan dilalui secara berjenjang oleh yang bersangkutan hingga nanti mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi.
“Sedag kita proses administrasinya, kalau sudah selesai dikita nanti langsung dilanjutkan ke provinsi,â€ungkap M Noer.
Selama masa cuti sendiri, posisi Walikota Pekanbaru akan digantikan oleh pelaksana tugas yang ditrunjuk oleh Pemerintah provinsi Riau.“Kalau menurut aturannya akan ditunjuk plt atau plh, karena orangnya masih ada dan bisa masuk kembali setelah masa cuti berakhir,â€kata M Noer lagi/
Untuk pilkada serentak 2018, masa cuti diluar tanggungan negara yang diberikan kepada kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah yakni mulai 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018.
"Bapak Walikota akan patuh terhadap ketentuan yang berlaku, kalau tidak boleh menggunakan fasilitas negara tentu akan ditinggalkan. Pak Walikota kan ada rumah pribadi juga yang bisa digunakannya kecuali tidak punya rumah itu baru bingung,â€tutup M Noer.(lipo*12)
Dikatakan M Noer, mekanisme pengajuan cuti akan dilalui secara berjenjang oleh yang bersangkutan hingga nanti mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi.
“Sedag kita proses administrasinya, kalau sudah selesai dikita nanti langsung dilanjutkan ke provinsi,â€ungkap M Noer.
Selama masa cuti sendiri, posisi Walikota Pekanbaru akan digantikan oleh pelaksana tugas yang ditrunjuk oleh Pemerintah provinsi Riau.“Kalau menurut aturannya akan ditunjuk plt atau plh, karena orangnya masih ada dan bisa masuk kembali setelah masa cuti berakhir,â€kata M Noer lagi/
Untuk pilkada serentak 2018, masa cuti diluar tanggungan negara yang diberikan kepada kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah yakni mulai 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018.
"Bapak Walikota akan patuh terhadap ketentuan yang berlaku, kalau tidak boleh menggunakan fasilitas negara tentu akan ditinggalkan. Pak Walikota kan ada rumah pribadi juga yang bisa digunakannya kecuali tidak punya rumah itu baru bingung,â€tutup M Noer.(lipo*12)