Pekanbaru, LIPO-Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau melakukan sosialisasi ke Pemerintah Provinsi Riau mengenai netralitas aparatus sipil negara dalam pelaksanaan Pilkada Riau 2018.
Bertempat di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, di Pekanbaru, Kamis, pertemuan bertema Rapat Konsultasi Pemerintah Daerah dengan Bawaslu Riau itu dipimpin oleh Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan komisioner lainnya.Turut hadir juga Sekretaris Daerah Ahmad Hijazi, Asisten, Staf Ahli, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan pejabat eselon 3 dan 4.
Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menghimbau ASN Pemerintah Provinsi Riau agar menjaga netralitas, apalagi saat ini gubernur petahana juga mencalonkan diri. Gubernur Riau Arsyadjuliandi (Andi) Rachman sebagai petahana memastikan maju kembali di Pemilihan Gubernur Riau 2018, dengan menggandeng Bupati Rokan Hilir, Suyatno sebagai wakilnya.
Menurut dia, dalam masa kampanye justru akan menjadi rawan bagi ASN untuk "terpeleset", karena itu penting agar ASN mengantisipasi lebih awal. Sebabnya, akan banyak rayuan agar ASN untuk tidak netral.
"Bukan berarti karena Pak Andi (gubernur) maju terus kita secara pribadi tidak boleh datang kalau dia mendundang ada acara dirumahnya. Pilihan (pemimpin) itu di dalam hati masing-masing. Bagaimana pun juga silaturahmi tidak boleh terputus," katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada Riau akan menerima sanksi sesuai perbuatannya. "Kita kan negara hukum, hukuman itu sesuai dengan kadar pelanggarannya," kata Wan Thamrin.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan pertemuan tersebut merupakan strategi Bawaslu dalam pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pilkada Riau. Intinya adalah setiap ASN masih memiliki hak pilih, namun tidak menggunakan statusnya sebagai abdi negara untuk menguntungkan maupun merugikan pasangan calon lainnya di Pilkada Riau.
"Intinya adalah ASN tak boleh berpihak untuk menguntungkan maupun rugikan pasangan calon tertentu. Dalam bermedia sosial juga dilarang untuk 'like', menyebarkan maupun mengomentari yang berbau SARA dan kampanye tertentu," katanya.
Dalam pertemuan itu Bawaslu Riau menjelaskan aturan main yang mengatur netralitas ASN yang tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017, UU No. 10 tahun 2016, UU No. 5 tahun 2014, Perbawaslu No. 2 tahun 2015, PP No. 42/2004, PP No.53/2010, Surat Edaran (SE) MENPAN RB B/71/M.SM.00.00/2017, SE MENDAGRI 273/3773/SJ tahun 2016, dan SE KASN No B-2900/KASN/11/2017.
Disampaikan bahwa netralitas ASN dalam Pilkada 2018 merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh PNS/ASN yang sifatnya imperatif. Konsekuensi dari sifat imperatif yakni sanksi, dan jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harusnya tidak dilakukan itulah yang disebut sebagai pelanggaran.
"Dalam konteks ini pelanggaran netralitas dalam kegiatan politik yang dilakukan oleh pegawai PNS/ASN," katanya.
Kegiatan politik yang sebagai pelanggaran netralitas ASN meliputi keikutsertaan dalam kampanye, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dilingkungan kerjanya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan atau tindakan yang menunguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye, mengadakan suatu kegiatan yang kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta Pemilu maupun Pilkada.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran netralitas oleh ASN diatur PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN. Pasal 7 UU Disiplin PNS/ASN memiliki ketentuan sanksi yang terdiri dari hukuman disiplin.
Hukuman Disiplin memiliki tiga tingkatan yakni ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran Netralitas PNS/ASN dalam Pemilu maupun Pilkada dapat dikenakan hukuman duisiplin sedang sampai kepada yang berat yang salah satunya berupa pemberhentian secara tidak hormat, sesuai dengan pasal 4 point 12 jo pasal 12 dan pasal 13.
Netralitas bagi ASN itu harus dan perlu agar untuk lebih meningkatkan profesionalisme ASN karena dalam di UU No. 5 Tahun 2014 diakui sebagai "profesi" dan tujuan dari UU tersebut juga menjadikan PNS/ASN netral dan tidak terpengaruh dari intervensi poltik manapun.(lipo*3/ant)
Bertempat di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, di Pekanbaru, Kamis, pertemuan bertema Rapat Konsultasi Pemerintah Daerah dengan Bawaslu Riau itu dipimpin oleh Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan komisioner lainnya.Turut hadir juga Sekretaris Daerah Ahmad Hijazi, Asisten, Staf Ahli, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan pejabat eselon 3 dan 4.
Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menghimbau ASN Pemerintah Provinsi Riau agar menjaga netralitas, apalagi saat ini gubernur petahana juga mencalonkan diri. Gubernur Riau Arsyadjuliandi (Andi) Rachman sebagai petahana memastikan maju kembali di Pemilihan Gubernur Riau 2018, dengan menggandeng Bupati Rokan Hilir, Suyatno sebagai wakilnya.
Menurut dia, dalam masa kampanye justru akan menjadi rawan bagi ASN untuk "terpeleset", karena itu penting agar ASN mengantisipasi lebih awal. Sebabnya, akan banyak rayuan agar ASN untuk tidak netral.
"Bukan berarti karena Pak Andi (gubernur) maju terus kita secara pribadi tidak boleh datang kalau dia mendundang ada acara dirumahnya. Pilihan (pemimpin) itu di dalam hati masing-masing. Bagaimana pun juga silaturahmi tidak boleh terputus," katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada Riau akan menerima sanksi sesuai perbuatannya. "Kita kan negara hukum, hukuman itu sesuai dengan kadar pelanggarannya," kata Wan Thamrin.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan pertemuan tersebut merupakan strategi Bawaslu dalam pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pilkada Riau. Intinya adalah setiap ASN masih memiliki hak pilih, namun tidak menggunakan statusnya sebagai abdi negara untuk menguntungkan maupun merugikan pasangan calon lainnya di Pilkada Riau.
"Intinya adalah ASN tak boleh berpihak untuk menguntungkan maupun rugikan pasangan calon tertentu. Dalam bermedia sosial juga dilarang untuk 'like', menyebarkan maupun mengomentari yang berbau SARA dan kampanye tertentu," katanya.
Dalam pertemuan itu Bawaslu Riau menjelaskan aturan main yang mengatur netralitas ASN yang tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017, UU No. 10 tahun 2016, UU No. 5 tahun 2014, Perbawaslu No. 2 tahun 2015, PP No. 42/2004, PP No.53/2010, Surat Edaran (SE) MENPAN RB B/71/M.SM.00.00/2017, SE MENDAGRI 273/3773/SJ tahun 2016, dan SE KASN No B-2900/KASN/11/2017.
Disampaikan bahwa netralitas ASN dalam Pilkada 2018 merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh PNS/ASN yang sifatnya imperatif. Konsekuensi dari sifat imperatif yakni sanksi, dan jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harusnya tidak dilakukan itulah yang disebut sebagai pelanggaran.
"Dalam konteks ini pelanggaran netralitas dalam kegiatan politik yang dilakukan oleh pegawai PNS/ASN," katanya.
Kegiatan politik yang sebagai pelanggaran netralitas ASN meliputi keikutsertaan dalam kampanye, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dilingkungan kerjanya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan atau tindakan yang menunguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye, mengadakan suatu kegiatan yang kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta Pemilu maupun Pilkada.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran netralitas oleh ASN diatur PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN. Pasal 7 UU Disiplin PNS/ASN memiliki ketentuan sanksi yang terdiri dari hukuman disiplin.
Hukuman Disiplin memiliki tiga tingkatan yakni ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran Netralitas PNS/ASN dalam Pemilu maupun Pilkada dapat dikenakan hukuman duisiplin sedang sampai kepada yang berat yang salah satunya berupa pemberhentian secara tidak hormat, sesuai dengan pasal 4 point 12 jo pasal 12 dan pasal 13.
Netralitas bagi ASN itu harus dan perlu agar untuk lebih meningkatkan profesionalisme ASN karena dalam di UU No. 5 Tahun 2014 diakui sebagai "profesi" dan tujuan dari UU tersebut juga menjadikan PNS/ASN netral dan tidak terpengaruh dari intervensi poltik manapun.(lipo*3/ant)