KPU Riau: Rekening Dana Kampanye Sudah Bisa Dibuat Sekarang

KPU Riau: Rekening Dana Kampanye Sudah Bisa Dibuat Sekarang
Rapat Komisoner KPU membahas Pilkada/ 2018 
Pekanbaru, LIPO-Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Riau, sudah dibolehkan membuka rekening khusus dana kampanye hari ini, Senin (12/2/2018). Demikian disampaikan Komisioner Riau, Ilham. Adapun rekening khusus tersebut nantinya akan merangkum semua sumber dana kampanye.

Dijelaskan Ilham, tak ada ketentuan khusus terkait bank yang dipilih untuk membuat rekening khusus kampanye. Adapun ketentuan yang melingkupi dana kampanye, meliputi besaran dana.

"Sumbangan perorangan maksimum 75 juta. Kalau yang berbentuk Badan hukum 750 juta. Dan rekening tersebut dapat dibuat di bank umum (bisa bank pemerintah/bisa swasta)," sebutnya di kantor KPU Riau.

Keempat paslon nantinya wajib menyerahkan dokumen Laporan Alokasi Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 14 Februari 2018. Lebih lanjut, Ilham menambahkan adanya konsekuensi tertentu terhadap Paslon yang berkaitan dengan dana kampanye.

"Ada tiga komponen yang menimbulkan implikasi serius sehubungan dana kampanye, yaitu: melebihi batas yang sudah ditentukan, menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing, dan tidak menyerahkan laporan penggunaan dana," imbuhnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Riau, Nurhamin, mengungkapkan, terkait dana kampanye pihaknya telah menjalin komunikasi dengan penghubung para paslon.

"Kami coba berkomunikasi secara berkala dengan LO (liansion officer). Nanti ada pertemuan tentang tatacara pelaporan dana kampanye, berikut audit dana kampanye," pungkasnya. (lipo*15)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index