Pekanbaru, LIPO-Sesuai tahapan KPU, hari ini, Selasa (13/2/2018) akan dilakukan pencabutan nomor urut di Hotel Aryaduta Pekanbaru, dan seluruh Paslon diwajibkan hadir.
Sementara itu tahapan kampanye akan berlangsung selama empat bulan dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Kemudian masuk masa tenang dan pembersihan alat peraga tanggal 24-26 Juni, dan pencoblosan pada 27 Juni 2018.
"Sebelumnya kita sudah melakukan semua tahap untuk penyelesaian pencalonan ini, baik dari administrasi, kesehatan, serta uji publik dari masyarakat. Sekarang sudah ditetapkan sebagai calon, secara keseluruh memenuhi persyaratan. Tinggal mencabut nomor urut pasangan," kata ketua KPU Riau, Nurhamin.
Dengan telah ditetapkannua sebagai calon, dan pencabutan undian, seluruh Paslon sudah dinyatakan sah mengikuti Pilkada Riau. Selanjutnya, bagi Paslon yang masih menjabat sebagai kepala daerah harus bebas dari semua jabatan sebelumnya, baik sebagai Gubernur maupun Walikota dan Bupati. Sedangkan untuk anggota DPRD diharuskan mundur sebagai anggota dewan.
Penetapan ini diberlakukan mulai 14 Februari 2018. Paslon tidak ada lagi yang terikat dari jabatan dan fasilitas negara harus dilepaskan.(lipo*3)
Sementara itu tahapan kampanye akan berlangsung selama empat bulan dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Kemudian masuk masa tenang dan pembersihan alat peraga tanggal 24-26 Juni, dan pencoblosan pada 27 Juni 2018.
"Sebelumnya kita sudah melakukan semua tahap untuk penyelesaian pencalonan ini, baik dari administrasi, kesehatan, serta uji publik dari masyarakat. Sekarang sudah ditetapkan sebagai calon, secara keseluruh memenuhi persyaratan. Tinggal mencabut nomor urut pasangan," kata ketua KPU Riau, Nurhamin.
Dengan telah ditetapkannua sebagai calon, dan pencabutan undian, seluruh Paslon sudah dinyatakan sah mengikuti Pilkada Riau. Selanjutnya, bagi Paslon yang masih menjabat sebagai kepala daerah harus bebas dari semua jabatan sebelumnya, baik sebagai Gubernur maupun Walikota dan Bupati. Sedangkan untuk anggota DPRD diharuskan mundur sebagai anggota dewan.
Penetapan ini diberlakukan mulai 14 Februari 2018. Paslon tidak ada lagi yang terikat dari jabatan dan fasilitas negara harus dilepaskan.(lipo*3)