Pasca Penetapan Nomor Urut Calon, Panwaslu Inhil Minta APK Diturunkan

Pasca Penetapan Nomor Urut Calon, Panwaslu Inhil Minta APK Diturunkan
Andang Yudiantoro/LIPO 
TEMBILAHAN, LIPO - Seluruh tim pemenangan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada serentak tahun 2018 di Kabupaten Inhil diingatkan, untuk melepas dan menurutkan Alat Peraga Kampanya (APK), baik berupa baliho maupun spanduk yang bertebaran saat ini sudah dipasang dan bertebaran di sejumlah tempat.


Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Inhil, Andang Yudiantoro saat berbincang dengan awak media usai mengikuti rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil di Kantor KPU Tembilahan, Senin (12/2/2018).


Dikatakan Andang, pasca ditetapkannya Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan calon sampai dengan tanggal 15 Februari nanti, seluruh paslon tidak dibenarkan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.


"Terhitung selama 3 hari, mulai tanggal 12 sampai 15 Februari nanti tidak dibenarkan paslon melakukan kampanye. Diharapkan agar membersihkan media atau alat kampanye, seperti baliho dan lain-lain. Kalau tidak dibersihkan, kami diinstruksikan oleh Banwaslu RI untuk memprosesnya," ujarnya.


Apabila masih ditemukan adanya APK yang dipasang dan melakukan kampanye diluar jadwal, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.


"Kita bahkan memiliki domain guna melakukan penyelidikan terkait penebaran APK tersebut, jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran maka akan ditindaklanjuti," tambahnya.


Diakui Andang, pihaknya akan berupaya mengantisifasi terjadinya pelanggaran demi terciptanya pilkada aman dan kondisif. Karenanya, tahapan pilkada tiga hari sebelum memasuki masa kampanye, APK pasangan calon tidak boleh terpasang dimanapun, karena merupakan pelanggaran pilkada.


"Silahkan berkampanye jika sudah tiba waktunya, yakni tanggal 15 mendatang sampai masa tenang tiga hari sebelum pencoblosan," terangnya.


Selanjutnya, Andang mengingatkan kepada tim pemenangan agar menjalankan kampanye sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2017 yang mana segala bentuk pengadaan APK dari setiap pasangan calon baik dari segi jumlah maupun ukuran difasilitasi oleh KPU.


Sesuai dengan PKPU no 4 tahun 2017, KPU membatasi jumlah APK yang akan dipasang tim pemenangan pasangan calon baik dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Yang mana untuk baliho KPU menetapkan sebanya tiga buah di tingkat Kabupaten/kota, sepuluh buah umbul-umbul di setiap Kecamatan serta dua buah spanduk di tiap-tiap Desa bagi masing-masing pasangan calon.


Meski demikian, jika tim pemenangan psasangan calon merasa kurang dengan jumlah APK yang difasilitasi, maka akan ada penambahan jumlah baliho, umbul-umbul dan spanduk sebanyak-banyaknya 150 persen dari jumlah APK dari setiap pasangan calon. (lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index