TEMBILAHAN, LIPO - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 3 laki - laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, Minggu (11/3/2018) malam.
Ketiga pria tersebut, yakni YA (21), MA (25) dan Nop (33), yang merupakan warga Tembilahan.
Dari terduga pelaku YA, disita barang bukti berupa 1 unit HP yang didalamnya terdapat 4 paket kecil sabu - sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP, 1 buah tas kain warna biru yang di dalamnya terdapat 1 ikat plastik putih bening, 1 bilah gunting penjepit, 1 bilah gunting pemotong, dan 1 set bong terbuat dari botol kaca.
Sedangkan dari MR dan Nop, disita barang bukti berupa 1 unit HP yang di dalamnya terdapat 1 paket sedang sabu - sabu, 2 unit HP dan 1 buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp 318.000.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, sebelumnya masyarakat menginformasikan, bahwa YA sering bertransaksi narkotika dirumahnya di Jalan M Boya Tembilahan.
"Kami mendapat informasi, YA ini, sering melakukan transaksi narkotika dirumahnya," tutur AKP Bachtiar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kasat, anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba diperintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal baket yang akurat, pada Minggu (11/3/2018) sekira pukul 22.30 WIB, anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II AIPDA Karter Sianipar berhasil mengamankan terduga pelaku YA dirumahnya.
Disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku YA dan ditemukan barang bukti seperti tercantum di atas.
Selesai mengamankan terduga pelaku YA, dilakukan pengembangan. Hasilnya, setengah jam kemudian dan masih di lorong yang sama, Unit Opsnal kembali mengamankan 2 laki - laki, yang bernama MR dan Nop.
Terhadap kedua orang ini juga dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan seorang warga setempat dan ditemukan barang bukti seperti tercantum di atas.
Saat ini, ketiga orang terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut. (lipo*7)
Ikuti LIPO Online di Ketiga pria tersebut, yakni YA (21), MA (25) dan Nop (33), yang merupakan warga Tembilahan.
Dari terduga pelaku YA, disita barang bukti berupa 1 unit HP yang didalamnya terdapat 4 paket kecil sabu - sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP, 1 buah tas kain warna biru yang di dalamnya terdapat 1 ikat plastik putih bening, 1 bilah gunting penjepit, 1 bilah gunting pemotong, dan 1 set bong terbuat dari botol kaca.
Sedangkan dari MR dan Nop, disita barang bukti berupa 1 unit HP yang di dalamnya terdapat 1 paket sedang sabu - sabu, 2 unit HP dan 1 buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp 318.000.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, sebelumnya masyarakat menginformasikan, bahwa YA sering bertransaksi narkotika dirumahnya di Jalan M Boya Tembilahan.
"Kami mendapat informasi, YA ini, sering melakukan transaksi narkotika dirumahnya," tutur AKP Bachtiar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kasat, anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba diperintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal baket yang akurat, pada Minggu (11/3/2018) sekira pukul 22.30 WIB, anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II AIPDA Karter Sianipar berhasil mengamankan terduga pelaku YA dirumahnya.
Disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku YA dan ditemukan barang bukti seperti tercantum di atas.
Selesai mengamankan terduga pelaku YA, dilakukan pengembangan. Hasilnya, setengah jam kemudian dan masih di lorong yang sama, Unit Opsnal kembali mengamankan 2 laki - laki, yang bernama MR dan Nop.
Terhadap kedua orang ini juga dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan seorang warga setempat dan ditemukan barang bukti seperti tercantum di atas.
Saat ini, ketiga orang terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut. (lipo*7)