PEKANBARU, LIPO - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Dadang Eko Purwanto masih optimis pembangunan dua flyover di Pekanbaru bisa sesuai kontrak 31 Desember 2018.
"Saya harus optimis. Kalau tahun ini tak selesai maka masyarakat yang kasihan, saya sendiri sering terjebak macet di sana (simpang SKA)," kata Dadang, Selasa (4/11/2018).
Karena menurutnya kalau jembatan layang itu tak tuntas sampai 31 Desember 2018, maka rekanan bisa kena pinalti berupa denda sesuai dengan hukum kontrak.
"Kalau tidak selesai rekanan saya denda sesuai dengan hukum kontrak. Karena keterlambatan itu dendanya 1 permil dari pekerjaan yang belum selesai," tegasnya.
Meski begitu, lanjut Dadang, berdasarkan laporan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pembangunan dua flyover baik di simpang SKA dan pasar pagi Arengka bisa diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak.
"Tapi kita lihat saja ke depan, karena kendala-kendala akhir ini cukup banyak seperti hujan, tapi kendala itu sudah diperhitungkan. Belum lagi kendala teknis," ungkapnya.
Ditanya progres dua flyover, Dadang mengaku tak ingat betul berapa angka pastinya, yang jelas sampai saat ini progresnya sudah diatas 80 persen.
"Progres sudah diatas 80 persen, saya mohon maaf lupa angka pastinya. Tapi sekarang pekerjaan masih on schedule," cakapnya.
Disamping itu, Dadang menyampaikan saat ini flyover dalam pengangkatan box girder. Dimana box girder sudah di tempat tinggal proses pengangkatan.
Selain pengangkatan girder, tambah Dadang, ada juga pekerja minor pemasteran jembatan. Karena itu dia meminta rekanan untuk mengerjakan secepatnya, sehingga ketika box girder naik pemasteran juga selesai.
"Ini yang sering saya ketakankan kepada rekan-rekan di lapangan agar dikerjakan, seharusnya mereka harus mengejar itu dengan menambahkan jumlah tenaga untuk plaster.
"Karena siapa orangnya yang mau terlambat, karena mereka juga akan kena denda. Mudahan-mudahan dengan kita cerewet mereka lebih termotivasi mengejar target," tukasnya.(lipo*3/ckp)
"Saya harus optimis. Kalau tahun ini tak selesai maka masyarakat yang kasihan, saya sendiri sering terjebak macet di sana (simpang SKA)," kata Dadang, Selasa (4/11/2018).
Karena menurutnya kalau jembatan layang itu tak tuntas sampai 31 Desember 2018, maka rekanan bisa kena pinalti berupa denda sesuai dengan hukum kontrak.
"Kalau tidak selesai rekanan saya denda sesuai dengan hukum kontrak. Karena keterlambatan itu dendanya 1 permil dari pekerjaan yang belum selesai," tegasnya.
Meski begitu, lanjut Dadang, berdasarkan laporan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pembangunan dua flyover baik di simpang SKA dan pasar pagi Arengka bisa diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak.
"Tapi kita lihat saja ke depan, karena kendala-kendala akhir ini cukup banyak seperti hujan, tapi kendala itu sudah diperhitungkan. Belum lagi kendala teknis," ungkapnya.
Ditanya progres dua flyover, Dadang mengaku tak ingat betul berapa angka pastinya, yang jelas sampai saat ini progresnya sudah diatas 80 persen.
"Progres sudah diatas 80 persen, saya mohon maaf lupa angka pastinya. Tapi sekarang pekerjaan masih on schedule," cakapnya.
Disamping itu, Dadang menyampaikan saat ini flyover dalam pengangkatan box girder. Dimana box girder sudah di tempat tinggal proses pengangkatan.
Selain pengangkatan girder, tambah Dadang, ada juga pekerja minor pemasteran jembatan. Karena itu dia meminta rekanan untuk mengerjakan secepatnya, sehingga ketika box girder naik pemasteran juga selesai.
"Ini yang sering saya ketakankan kepada rekan-rekan di lapangan agar dikerjakan, seharusnya mereka harus mengejar itu dengan menambahkan jumlah tenaga untuk plaster.
"Karena siapa orangnya yang mau terlambat, karena mereka juga akan kena denda. Mudahan-mudahan dengan kita cerewet mereka lebih termotivasi mengejar target," tukasnya.(lipo*3/ckp)