Kadiskes Riau Sebut Kimia Farma & Angkasa Pura Buka Pos Rapit Test Tak Punya Dasar

Kadiskes Riau Sebut Kimia Farma & Angkasa Pura Buka Pos Rapit Test Tak Punya Dasar
Ilustrasi/Int 
PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kesehatan sebut penyelenggaraan rapit test di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru yang dilakukan atas kerjasama antara Kimia Farma dengan Angkasa Pura tidak mempunyai dasar yang jelas. Hal itu disampaikan Mimi Yuliani Nazir, kepada media, Selasa (7/7/2020). 

"Apa dasarnya mereka melakukan pemeriksaan di sana. Nah, informasinya ada MoU di Pusat antara Angkasa Pura dan Kimia Farma," terang Mimi.

Untuk itu, Pihaknya akan memanggil pihak Angkasa Pura dan Kimia Farma terkait penyelenggaraan rapid tes yang dilakukan oleh kedua BUMN tersebut di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru.

"Besok kita akan rapat dengan Agkasa Pura dan Kimia Farma, dalam rangka evaluasi penanganan covid-19 khususnya di Bandara SSK II," ungkapnya.

Lebih lanjut Mimi mengatakan, sebelumnya Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah sempat mempertanyakan dasar Kimia Farma membuka pos untuk menggelar rapid tes covid-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.

Terangnya, pertanyaan itu telah dikonfirmasi pihaknya kepada BUMN tersebut jauh sebelum kejadian pasien positif covid-19 inisial ES (56) asal Kabupaten Rokan Hulu lolos dari pemeriksaan kesehatan dan berhasil terbang ke Jakarta menumpang pesawat Lion Air pada tanggal 5 Juli 2020.

Mimi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411 Tahun 2010, untuk pemeriksaan medis semisal penyelenggaraan rapid tes covid-19, harus dilaksanakan oleh laboratorium.

"Sarana pelayanan kesehatannya itu laboratorium, kalau dia tidak dilaksanakan di rumah sakit" kata Mimi.

Namun demikian, Mimi menegaskan bahwa seharusnya tindak lanjut dari Angkasa Pura dan Kimia Farma untuk membuka pos pemeriksaan rapid tes covid-19 di Bandara SSK II, juga harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.

"Apapun namanya MoU, kalau di daerah itu kan harus disinkronkan lagi, harus ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Apakah itu laboratorium pratama, madya atau utama. Karena namanya untuk suatu laboratorium tidak semudah itu," ungkap Mimi.

"Artinya harus ada kajian dari segi sarana, prasarana, alat-alatnya dan SDM-nya. Ini tidak ada, walaupun memang mereka itu sudah memiliki laboratorium namanya Laboratorium Klinik Kimi Farma.Tapi tidak boleh ada pos pembantu atau membuka di tempat lain," tegas Mimi.

Terkait dengan hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Provinsi Riau dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari pihak Angkasa Pura dan Kimia Farma.

"Besok kita akan rapat dengan Angkasa Pura dan Kimia Farma. Dan itu sudah seizin pak Gubernur Riau, kalau tidak sesuai dengan aturan tidak boleh dilakukan," tutup Mimi. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index