PEKANBARU, LIPO - Adanya temuan kelebihan bayar kepada rekanan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Perternakan (PUPR-PKPP) Riau diminta untuk menindaklanjuti temuan BPK sebesar Rp5,3 miliar di intansi tersebut.
Menyikapi temuan tersebut, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Taufiq OH, Jumat (7/8/2020) mengatakan, dalam menindaklanjuti temuan itu pihaknya telah mengirim surat ke kontraktor untuk segera mengembalikan kelebihan bayar kegiatan.
"Kita sudah tindaklanjuti temuan BPK itu, dan kita sudah kirim surat ke rekanan lagi untuk mengingatkan agar mereka segera mengembalikan kelebihan bayar," katanya.
Dari tindaklanjut itu, Taufiq menyampaikan kontraktor merespon baik dan bersedia untuk mengembalikan kelebihan bayar terhada kegiatan yang dikerjakan.
"Rekanan ada niat baik, mereka mengakui kelebihan bayar itu dan sekarang mulai diangsur-angsur. Itu kalau tidak salah ada 12 kontraktor. Ada yang Rp200 juta, Rp250 juta, dan itu sudah mulai diangsur," terangnya.
Untuk batas waktu pengembalian temuan itu, tambah Taufiq, paling lama akhir Agustus ini, sesuai waktu yang diberikan BPK 60 hari untuk menindaklanjuti.
"Mudah-mudahan lah bisa secepatnya ditindaklanjuti. Dan kita bekerjasama dengan Inspektorat Riau," pungkasnya. (*1).