Dari 72 Calon Kepala Daerah yang Ditegur Kemendagri, 3 Berasal dari Riau, Sanksipun Menunggu

Dari 72 Calon Kepala Daerah yang Ditegur Kemendagri, 3 Berasal dari Riau, Sanksipun Menunggu
Ilustrasi/Int
LIPO - Tiga calon kepala dan wakil kepala daerah di Provinsi Riau masuk diantara 72 calon yang diberikan teguran oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan. 

Dikutip dari laman detik.com. tiga calon kepala daerah di Riau yang mendapat teguran tersebut, pertama yaitu Wakil Bupati Rokan Hilir, Jamiludin. Ia mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.

Yang kedua, Bupati Rokan Hulu, Sukiman. Ia mendapat teguran tertulis dari Kemendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Sementara yang ketiga, Wakil Bupati Kuansing, Halim. Ia mendapatkan teguran tertulis dari Kemendagri melalui Gubernur Riau karena juga telah menimbulkan  kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).

72 calon ini terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, 5 walikota, 36 wakil bupati dan 5 wakil walikota. Kastorius, mengatakan ancaman sanksi juga disiapkan bagi calon yang tetap melakukan pelanggaran. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index