Diduga Terjadi Kecurangan TMS, Kubu RIDHO Melapor ke Bawaslu Inhu

Diduga Terjadi Kecurangan TMS, Kubu RIDHO Melapor ke Bawaslu Inhu
Tanda Bukti Laporan Kubu RIDHO ke Bawaslu Inhu/LIPO
RENGAT, LIPO - Pasangan calon (Paslon) Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meilany-Junaidi Rachmad (Rajut) dengan nomor urut 2, resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu.

Paslon Rajut dilaporkan karena diduga telah melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) pada pilkada Inhu 2020. Paslon Rajut dilaporkan atas dugaan telah melibatkan ratusan Kepala Desa (Kades), hingga pejabat tinggi Daerah Kabupaten Inhu. 

Laporan resmi ke Bawaslu Inhu disampaikan tim Paslon koalisi Keumatan Inhu Bangkit dan Sejahtera, melalui Robby Ardhi, yang didampingi penasihat hukumnya Dr. Maruli Tua Manik, SHi, SH,. MH, CLA Eri Surya Wibowo, SH. Laporan langsung diterima oleh anggota komisioner Bawaslu Inhu Akhmad Khairuddin, Minggu (13/12/2020) sore.

Penasihat hukum pelapor, Dr. Maruli Tua Manik, SHi, SH,. MH, CLA kepada wartawan menjelaskan, pada Pilkada Inhu 2020, Paslon Rajut nomor urut 2  diduga telah melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif, dengan melibatkan Kades, 14 Camat, sejumlah pejabat daerah dan bahkan melibatkan Sekda Inhu.

"Selama masa kampanye hingga dihari pencoblosan di Pilkada Inhu, sejumlah pejabat daerah dan Sekda melakukan pergerakan mengajak Kades untuk memenangkan Paslon Rajut nomor urut 2," kata Dr Maruli Tua Manik.

Untuk melakukan kordinasi pemenangan, dijelaskannya, para penyelenggara negara itu disinyalir membuat sebuah WhatsApp Group (WAG) yang diberi nama "BINWAS KADES INHU". Bahkan jelasnya, Kepala Inspektur di Inspektorat Inhu juga ikut sebagai anggota di WAG tersebut.

Di WAG "BINWAS KADES INHU" itu dikatakannya, berbagai aktivitas laporan kegiatan kampanye Rajut nomor 2, disampaikan oleh para Kades dan Camat. Dan didalam WAG tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro SE, dituding paling aktif.

Pelapor membeberkan, dugaan kecurangan yang dilakukan dengan modus melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp900 ribu, yang diduga diberikan oleh perangkat Desa sehari jelang pencoblosan sambil mengajak penerima BLT di Desa untuk memilih Paslon nomor 2.

"Yang jelas laporan kita dugaan pemanfaatan program pemerintah BLT DD, dengan cara memerintahkan dan meminta Kades se-Inhu untuk mengisukan ke masyarakat yang penerimaan BLT karena Rajut nomor urut 2 suami dari calon bupati itu adalah bupati aktif," jelas Dr Maruli Tua Manik.

Lebih jauh disampaikannya, dalam WAG sangat jelas adanya pemanfaatan program penyaluran BLT DD untuk pemenangan Paslon Rajut nomor urut 2.

"Penyaluran dan penyerahan BLT di Rawa Sekip, atas penyerahan ke warga maka Kadis PMD meminta agar Kepala Desa juga mensosialisasikan Rajut dan memilih Rajut pada Tanggal 9 Desember 2020," jelasnya.

Kemudian, salah satu aktivitas komunikasi di WAG diungkap pelapor adalah, adanya kominikasi di WAG antara Kades dengan Kadis PMD Riswantoro, terkait penyaluran BLT DD yang diduga menguntungkan salah satu paslon, yaitu untuk paslon nomor 2.

Menyimak aktivitas WAG tersebut, jelas Dr Maruli, maka apa yang dilakukan Kadis PMD dan Kepala Desa yang aktif untuk memenangkan Rajut Paslon nomor urut 2, telah mencederai amanah UU No 10 tahun 2016, serta dinilai  melanggar ketentuan Pasal 70, jo 71 ayat (3).

Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu Inhu untuk berani memberikan sanksi diskualifikasi kepada Rajut paslon nomor urut 2, mengingat apa yang terjadi telah memenuhi unsur Terstruktur, Masif dan Sistematis.

"Dalam WAG juga terdapat Camat, Sekda, Inspektorat. Mereka sebenarnya mengetahui adanya tindakan pelanggaran pilkada berupa pemanfaatan BLT DD. Namun Camat, Sekda dan Kepala inspektorat tidak melakukan pelarangan. Dalam artian membiarkan adanya dugaan tindak pidana yang merupakan bagian dari perbuatan pelanggaran Pilkada juga," tegasnya.

Laporan Robby Ardi ke Bawaslu Inhu turtuang dengan nomor laporan 007/PL/PB/Kap/04.05/XII/2020 tentang laporan dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu 2020. (*1)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index