574 Napi di Riau Dapat Remisi Natal, 2 Bebas

 574 Napi di Riau Dapat Remisi Natal, 2 Bebas
Ilustrasi/int
PEKANBARU, LIPO - Ratusan narapidana (napi) yang ada di Perkanbaru berbagai LP (Lembaga Peryarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan) di Provinsi Riau mendapat remisi natal. Dua diantaranya langsung bebas.

"Sebanyak 574 narapidana yang berada di seluruh Lapas dan Rutan di Riau mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada perayaan hari besar keagamaan. Dua langsung bebas," kata Kepala Kanwilkumham Riau, Ibnu Chuldun Jumat (25/12/2020).

Pemberian Remisi Khusus ini dilakukan serentak pada lapas dan rutan di Riau hari ini. Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, menyampaikan bahwa ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali," ujar Ibnu.

Dia merincikan dari 16 lapas an rutan yang ada di Riau, Lapas Pekanbaru menjadi UPT dengan yang narapidananya terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 97 orang. Disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 87 orang, Lapas Bengkalis sebanyak 79 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 72 orang, dan Lapas Pasir Pengaraian sebanyak 61 orang.

Kemudian Lapas Bagansiapiapi sebanyak 37 orang, Rutan Dumai sebanyak 33 orang, Rutan Siak sebanyak 30 orang, Rutan Rengat sebanyak 29 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru sebanyak 20 orang, Lapas Narkotika Rumbai sebanyak 11 orang, Lapas Tembilahan sebanyak 10 orang, Lapas Teluk Kuantan sebanyak 4 orang, LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak 3 orang, Lapas Selatpanjang sebanyak 1 orang dan pada Lapas Terbuka Rumbai tidak terdapat narapidana yang mendapatkan remisi," tukasnya.

Sementara dua orang narapidana yang langsung bebas merupakan narapidana Lapas Pekanbaru dan narapidana Rutan Pekanbaru.

"Secara nasional, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan Remisi Natal kepada 11.699 narapidana," tandasnya.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index