KPU Inhu Buka Tempat Penyimpanan Dokumen Surat Suara Tanpa Dihadiri Saksi Paslon, Ada Apa?

KPU Inhu Buka Tempat Penyimpanan Dokumen Surat Suara Tanpa Dihadiri Saksi Paslon, Ada Apa?

LIPO - Gudang tempat penyimpanan kota suara hasil pemilihan kepala daerah Kabupeten Indragiri Hulu (Inhu) dikabarkan didatangi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu. Sampai ditempat, pihak KPU membuka dokumen kotak suara. Namun tidak dihadiri oleh saksi paslon yang mengikuti pilkada 2020.

Diduga, kedatangan pihak KPU Inhu ini ada kaitan dengan sengketa pilkada yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi yang diperoleh media, pembukaan dokumen surat suara sangat erat kaitannya dengan sengketa  Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Di lokasi tidak tampak Komisioner Bawaslu Inhu, hanya tampak pegawai Bawaslu. Sejumlah polisi dari Polres Inhu tampak turut menyaksikan.

Robby Ardi sebagai pelapor pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif (TSM) mengatakan, pembukaan gudang tempat penyimpanan kotak suara dan pengambilan dokumen di dalam kotak suara yang dilakukan oleh KPU Inhu tanpa pemberitahuan kepada Paslon Bupati dan tidak tidak dihadiri oleh saksi-saksi dari 5 paslon Bupati Inhu. Ia menilai, apa yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan aturan dan akan mengajukan keberatan.

"Pembukaan kotak suara dilakukan KPU Inhu hari ini cacat hukum dan tidak sesuai dengan undang-undang, akan kami laporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Robby Ardi.

Ketua KPU Inhu, Yeni Mairida dikonfirmasi media menjelaskan, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Inhu sesuai dengan surat KPU RI nomor 1232 tanggal 22 Desember 2020, dan surat dinas KPU RI nomor 60 tertanggal 20 Januari 2021, tentang PHP keperluan jawaban di sengketa sidang MK.

"Sesuai dengan surat KPU RI tidak ada menghadirkan saksi Paslon," kata Yeni.

Yeni juga menjelaskan, pembukaan gudang penyimpanan kotak suara sesuai dengan data yang dibutuhkan oleh KPU sebagai tergugat yang didalilkan oleh pemohon.

"Kami membuka kotak suara Kecamatan Rakit Kulim dan kotak suara D hasil Kabupaten," kata Yeni.

Menurut Yeni, KPU  Kabupaten atau Kota yang bersengketa di MK dibolehkan membuka kotak suara namun disaksikan Bawaslu dan aparat kepolisian.

"Kotak suara yang tersegel kita buka untuk mengambil D-Kejadian khusus, D-Hasil Kecamatan dan data pengguna surat suara salah satu Kecamatan," jelas Yeni.

Sementara itu dalam D-Kejadian khusus tentang pengoyakan 76 kertas suara di Desa Ringin dan D-Kejadian khusus Desa Bukit Indah, KPU Inhu mengeluarkan rekomendasi atas sanksi dari Bawaslu berbunyi KPPS di Desa Ringin terbukti bersalah dan diberikan sanksi pelanggaran administrasi dan sudah diberikan teguran tertulis kepada KPPS, begitu juga dengan PPS Desa Bukit Indah juga sudah diberikan sanksi atas pelanggaran administrasi dengan teguran tertulis.

"Pengoyakan 76 kertas suara di Desa Ringin usai pencoblosan oleh PPS dan petugas PPS mendatangi pemilih yang sakit tanpa dihadiri oleh KPPS sudah kami berikan sanksi teguran tertulis, saya lupa apakah di Bukit Indah dihadiri oleh pengawas TPS," kata Yeni. ***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index