LIPO - Sengketa pilkada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, pada Senin, (22/03/21).
MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada satu TPS, yakni TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.
"Dalam fakta persidangan benar terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan KPPS, atas nama Rio Andika Saputra karena tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS," demikian amar putusan dibacakan oleh hakim Enny Nurbaningsih.
MK menyatakan keputusan KPU Inhu tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Inhu tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 tidak sah sebelum dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS tersebut.
MK meminta KPU setempat melakukan PSU di 1 TPS dalam 30 hari ke depan sejak diucapkannya putusan mahkamah ini. (*1/***)