LIPO - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau telah sesuai atauran yang berlaku. Surat Rekomendasi dari KASN telah keluar dan diterima Gubernur Riau pada Senin (01/06/21) kemaren.
"Rekomendasi dari KASN sudah keluar Senin kemarin. Rekomendasi itu menyatakan prosesnya telah sesuai aturan," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan kepada media, Rabu (02/06/21).
Proses selanjutnya disebutkan Ikhwan, Gubernur Riau Syamsuar melaporkan tiga nama calon Sekda Riau ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.
"Sudah dilaporkan Pak Gubernur ke Pak Presiden melalui Mendagri," terangnya.
Selanjutnya disebutkan, Mendagri akan memproses dan menyampaikan tiga nama calon Sekda Riau ke Pak Presiden, dan Presiden akan menunjuk satu dari tiga nama yang diusulkan. Kemudian, Gubernur tinggal melantik satu nama calon Sekda Riau yang ditunjuk Pak Presiden.
"Yang menunjuk itu bukan Gubernur, tapi Presiden. Kalau eselon II itu Gubernur yang menunjuk, tapi untuk eselon I wewenangnya Presiden," tutupnya. (*1/ckp)