Kabag ULP Dipindahkan ke Disbun, Kepala BKD Bungkam saat Ditanya Alasan Pencopotan

Kabag ULP Dipindahkan ke Disbun, Kepala BKD Bungkam saat Ditanya Alasan Pencopotan
Ilustrasi/int
LIPO - Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Ekky Ghadafi, diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar. 

Ekky tidak lagi menjabat sebagai Kabag ULP semenjak 03 Juni 2021 melalui Surat Keputusan Keputusan Gubernur Riau Nomor 598/VI/2021 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau. 

Ekky saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemberhentiannya dari Kabag ULP.

Ekky mengatakan, dirinya legowo atas keputusan itu. Menurutnya, bahwa jabatan adalah sebuah amanah. Dan sebagai pegawai, dirinya patuh dan taat terhadap semua keputusan atasan.

"Ia, terhitung 03 Juni sudah di  nonjobkan, dipindahkan ke Dinas Perkembunan," jelas Ekky, Senin (07/06/21).

Saat ditanya alasan diberhentikan dari Kabag ULP, Ekky memilih tidak mau berkomentar. Lagi-lagi Ekky hanya menjawab bahwa jabatan adalah amanah.

"Jabatan itu amanah. Kapan saja bisa diambil lagi oleh pimpinan. Kita hanya bisa menjalankan semampu kita dengan profesional," kata Ekky.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (07/06/21) saat dikonfirmasi membenarkan pencopotan tersebut. Namun Ia tidak menjelaskan saat ditanyakan dasar pertimbangan pemberhentian Ekky Ghadafi dari jabatan Kabag ULP.

"Benar," Jawabnya singkat.

Beberapa saat yang lalu, diketahui Ekky kerap didemo oleh beberapa kelompok pemuda dan mahasiswa terkait adanya dugaan perkara yang dikait-kaitkan dengan Ekky.

Pemberitaan diberbagai media, Ekky Ghadafi diberhentikan dari Kabag ULP lantaran yang bersangkutan tengah pemeriksaan atas kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri tahun anggaran 2012.

Berdasarkan infomasi yang diperoleh, hingga saat ini Ekky masih sebatas diminta keterangan oleh pihak Kepolisian. Dan Hingga kini pihak Kepolisian belum cukup bukti menyeret Ekky pada perkara yang didugakan tersebut. 

Terlepas dari persoalan yang dihadapi Ekky, Keputusan memberhentikan Ekky oleh Gubernur Riau terkesan ada perbedaan perlakukan dalam menyikapi persoalan anak buahnya.

Bila menyimak kebelakang, sejumlah bawahan Gubernur Riau juga tersandung persoalan hukum, dan diberhentikan setelah adanya status tersangka ataupun terdakwa. Akan tetapi ada juga sejumlah pejabat di lingkungan Pemrov Riau yang saat ini bolak balik diperiksa oleh Penyidik Penegak Hukum. Namun, sejauh ini Gubernur Riau belum mengambil tindakan. (*2)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index