Pasien Covid-19 Ditagih Bayaran oleh Oknum RS Diminta untuk Melapor

Pasien Covid-19 Ditagih Bayaran oleh Oknum RS Diminta untuk Melapor

PEKANBARU, LIPO - Disaat pandemi Covid-19 melanda dunia hampir 2 tahun ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan menganjurkan, perawatan terkait Pasien Covid-19 sepenuhnya ditanggung negara. Rumah sakit tidak dibenarkan menarik biaya pada pasien Covid-19. 

Namun lain hal nya dengan oknum-oknum Rumah Sakit yang ada di Pekanbaru. Disaat masyarakat sedang mengalami penurunan ekonomi secara drastis, oknum-oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal tersebut. 

Beredar di grup Whatsapp wartawan, Pasien positif harus deposit 23 juta untuk 7 hari di oknum Rumah Sakit Swasta. Bahkan kalau Isolasi Mandiri (Isoman) di rumah dimintai 4 juta untuk perawatan  jarak jauh, untuk obat-obatan. 

Sementara itu, ditempat terpisah, Salah satu pasien Covid19 mengatakan kepada awak media, dirinya terinfeksi Covid19. Namun pihak Rumah Sakit meminta bayaran kepadanya. 

"Bahkan, hingga saat ini,  saya masih mempunyai tunggakan dan dikejar-kejar oleh oknum Akunting Rumah Sakit itu," Ujarnya sambil menunjukkan kwitansi. 

Menyangkut adanya Kasus oknum-oknum Rumah Sakit meminta biaya kepada pasien covid 19, Kepala Dinas Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM mengatakan kepada media, Jumat (3/9/2021), Pasien terkonfirmasi Covid19 yg dirawat di Rumah Sakit adalah yang bergejala sedang, berat dan kritis tidak berbayar sama sekali. 

"Kalau yang terkonfirmasi Orang Tanpa Gejala (OTG) dan gejala ringan di isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi yg disiapkan oleh Pemerintah. Isolasi di rumah dimonitor oleh Puskesmas di wilayah rumahnya. Dan diberikan obat-obatan sesuai Protokol pengobatan dan kondisi pasien," Sebutnya. 

Mimi melanjutkan, di isolasi terpusat ada Tim Tenaga Kesehatan (Nakes) yang mengawasi perkembangan pasien. Dan semuanya tidak berbayar sama sekali, alias Gratis. Semua ada prosedurnya. 

"Kalau masyarakat merasa bergejala datang Ke Puskesmas, Puskesmas lah yang melakukan tindakan anti gen atau di PCR. Kalau hasilnya positif dengan gejala sedang atau berat, maka Puskesmas yang merujuk ke Rumah Sakit," Imbuhnya. 

Kementerian kesehatan dan satgas penanganan Covid-19 menghimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19. Jika tidak diindahkan pihak Rumah Sakit, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan, apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut. 

Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Sehingga bagi masyarakat yang mengalaminya diminta untuk segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat. (*/5***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index