Disdik Riau Akan Berikan Sanksi Tegas Bagi Tenaga dan Peserta Didik Bila Enggan Divaksin

Disdik Riau Akan Berikan Sanksi Tegas Bagi Tenaga dan Peserta Didik Bila Enggan Divaksin
Ilustrasi/int
PEKANBARU, LIPO - Untuk mempercepat target capaian vaksinasi Covid-19 di Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi tenaga pendidik atau guru, beserta peserta didik di seluruh Kabupaten Kota tingkat SMA/SMK/SLB dan sederajat.

Kadisdik Riau, Kamsol, mengatakan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah untuk memberikan vaksinasi bagi masyarakat. Termasuk bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Bahkan dalam SE tersebut, dengan tegas disebutkan akan memberikan sanksi bagi yang tidak mau divaksin.

"Disamping arahan pemerintah, Surat edaran ini juga menindaklanjuti adanya keluhan Diskes disejumlah Kabupaten. Dinkes Kabupaten sudah turun kesekolah-sekolah tapi ada beberapa sekolah yang masih kurang koperatif, makanya mereka minta bantu kita penegasan," Terang Kamsol, Rabu, (22/12/21). 

Dikatakan Kamsol, masih banyak peserta didik dan siswa yang belum mengikuti vaksinasi. 

"Masih banyak tenaga pendidik dan peserta didik yang belum divaksin, padahal ini untuk kesehatan bersama dan meningkatkan herd immunity. Tidak ada alasan untuk menolak vaksin ini," Jelas Kamsol. 

Disebutkan Kamsol, kalau memang ada yang tidak bisa mengikuti vaksin dengan kesehatan, harus dibuktikan dengan  surat keterangan dari dokter. Bila tidak, akan dikenakan sanksi. 

"Bagi yang tidak divaksin dengan alasan kesehata, ya harus ada surat keterangan. Sanksi bagi siswa yang menolak atau belum divaksin ditunda rapornya, sedangkan bagi guru ditunda pembayaran tunjangannya, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sanksi ini bersifat pribadi, kalau sudah divaksin maka TPP-nya akan dibayarkan," tegas Kamsol.

Disamping itu kata Kamsol, pihaknya  akan menerapkan pemberlakuan program Pedulilindungi di Dinas Pendidikan. Untuk memastikan seluruh pegawai dan honorer di lingkungan Disdik Riau sudah divaksin. Jika tidak menggunakan aplikasi Pedulilindungi maka akan sama, dikenakan sanksi.

"Di kantor Disdik akan kita mulai dengan menggunakan barcode Pedulilindungi. Diingatkan kepada seluruh pegawai dan honorer mulai hari ini masuk kantor, pakai Pedulilindungi," katanya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index