LIPO - Setelah tidak menghadiri sidang pertama dan tidak mengutus kuasa khusus, pada sidang kedua Prof. Dr. Hairunas, M.Ag, Rektor UIN Suska Riau, memberikan kuasa khusus kepada 7 orang dosen PNS dan Non PNS UIN Suska Riau untuk menghadapi panggilan sidang kedua di Komisi Informasi Provinsi Riau pada Hari Rabu, 2 Februari 2022.
Namun sayang, Para penerima kuasa khusus dari Rektor, yang dipimpin oleh Dr. Mahmuzar, M.Hum justru tidak memahami sengketa informasi yang diajukan para pemohon, bahkan tidak mengetahui struktur PPID UIN Suska Riau, dan terdiam ketika Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan bertanya.
"Apakah informasi yang diminta Para Pemohon merupakan informasi publik atau tidak? Apakah ada informasi yang dikecualikan dari informasi yang diminta para pemohon?" Tanya Zufra.
Joni Alizon, SH, MH, salah seorang kuasa khusus Rektor UIN Suska Riau berdalih dalam persidangan.
"Kami baru diberitahu tadi pagi oleh Kepala SPI UIN Suska Riau Khairil Hendri perihal sidang yg ada di KIP Riau." Kata Joni.
Majelis Komisioner akan memutuskan apakah proses penyelesaian sengketa informasi selanjutnya, apakah dapat dilanjutkan dengan mediasi atau pemeriksaan awal lanutan ke-3.
Pada sisi yang lain, Rektor UIN Suska Riau Prof. Hairunas, M.Ag justru membentuk Tim Penegak Disiplin UIN Suska Riau untuk menghadapi gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh Para Dosen dan Pegawai UIN Suska Riau. Waktu pemanggilan oleh Tim Penegak Disiplin UIN Suska Riau kepada Para Dosen yang mengajukan sengketa informasi tersebut dibuat persis sama dengan jadwal persidangan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau.
Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hairunas, M.Ag menunjuk Wakil Rektor II, Dr. Mas'ud Zein, yang secara ex officio menjabat sebagai PPID UIN Suska Riau sebagai Ketua Tim Penegak Disiplin UIN Suska Riau tersebut. Surat Pemanggilan Para Dosen Nomor B-298/UN.04/WR.II/HM.00/01/2022 itu menyatakan, bahwa pemanggilan dimaksudkan untuk meminta penjelasan dan keterangan terkait dg pelaporan para dosen ke KIP Riau.
Surat pemanggilan Tim Penegak Disiplin utk para dosen didasarkan pada Surat Komisi Informasi Provinsi Riau tentang undangan sidang ke-2 di KIP Riau, serta berita tentang sengketa informasi yg dimuat di media online.
Para Dosen UIN Suska Riau yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi adalah Alchudri, SE, MM, CPI, CPA, CA, Rhonny Riansyah, SE, MM,Ak, CA dan Drs. Zulkifli M. Nuh, M.Ed yang merupakan mantan Ketua, Sekretaris dan Anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Suska Riau.
Sengketa informasi dipicu oleh dua pucuk Surat Rektor UIN Suska Riau yang menolak pembayaran termin ke-2 kontrak jasa pengacara yang telah dilaksanakan. Penolakan Rektor dengan alasan, bahwa Alchudri selaku Ketua SPI pada saat itu diduga telah memanipulasi isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta secara menyimpang dalam pengadaan jasa pengacara tersebut dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Untuk membuktikan hal tersebut, Alchudri, dkk meminta 11 item informasi berkaitan dengan kedua surat yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Hairunas, M.Ag sebagai Rektor yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UIN Suska Riau sesuai dengan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, Prof. Dr. Hairunas, M.Ag menolak keberatan yang diajukan kepadanya dengan surat yang bersifat draft, dan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan kepadanya selaku atasan PPID UIN Suska Riau salah alamat.
Alchudri, SE, MM, CPI, CPA, CA mewakili para dosen yang mengajukan sengketa informasi, menyatakan bahwa, sudah menjawab surat pemanggilan dari Tim Penegak Disiplin UIN Suska Riau agar pemanggilan dijadwalkan ulang dan menyarankan agar Tim Penegakan Disiplin UIN Suska Riau untuk menghadiri saja sidang sengketa informasi utk mengetahui duduk perkaranya secara objektif.
"Kami bukan makhluk ajaib yang bisa hadir di tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan. Kami sudah minta pemanggilan dijadwalkan ulang oleh Tim Penegakan Disiplin UIN Suska Riau," katanya.
Selanjutnya, Akuntan Publik bersertifikat Professional Investigator ini menyatakan, Seharusnya Rektor UIN Suska Riau menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik. Semua informasi yang kami minta adalah rujukan informasi dan berkaitan dengan informasi yang telah disampaikannya dalam surat resmi yang ditandatangani oleh rektor sendiri, dan justru menuduh dan mencermarkan nama baik kami.
"Kalau apa yang disampaikan Prof. Dr. Hairunas, dalam suratnya itu benar dan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, seharusnya rektor tak perlu takut. Tidak perlu membentuk Tim ekstra ordinary yang bernama Tim Penegak Disiplin itu. Terkesan intimidatif untuk menggagalkan persidangan, semakin menunjukkan kesewenang-wenangan dan buramnya tata Kelola UIN Suska Riau saat ini," pungkasnya.
Selain sidang sengketa informasi hari ini, Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hairunas, M.Ag selaku atasan PPID UIN Suska Riau besok juga dipanggil untuk sengketa informasi yang lain.
Permohoan penyelesaian sengketa informasi diajukan oleh Pensiunan dan Pegawai UIN Suska Riau karena Prof. Dr. Hairunas menolak memberikan dokumen penyelesaian kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan keuangan sebesar Rp.700 juta pada 2014.
Tim Penegak Disiplin yang dibentuknya juga memanggil pegawai yang mengajukan penyelesaian sengketa informasi tersebut pada hari dan jam yang sama dengan sidang pertama di KIP Riau. (*1/***)