GEMPAR Minta Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi & Monopoli Proyek

GEMPAR Minta Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi & Monopoli Proyek

LIPO - Massa Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau melakukan aksi unjuk rasa di gedung Kejati Riau, pada Rabu (02/02/22). 

Meraka memberikan dukungan mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak dan Pemko Pekanbaru. Bentuk dukungan tampak pada spanduk yang mereka bawa yang bertuliskan 'Mendukung Kejaksaan mengusut dugaan korupsi di Kabupeten Siak'.

Pada spanduk juga tampak terpampang gambar Riki Hardiansyah selaku Sekretaris PT Bumi Siak Pusako, Kepala Dinas Kesehatan Siak, Dr Tonny Chandra, serta Bahasian. 

"Banyak dugaan perkara korupsi yang terjadi di depan mata. Sehingga, kami meminta Kejaksaan untuk mengusutnya demi menyelamatkan keuangan negara," Kata Koordinator Umum GEMMPAR Riau, Erlangga.

Selain itu, kata Erlangga, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, juga disebut diduga melakukan praktek jual beli kegiatan pokir dengan imbalan dalam bentuk fee sebesar 10 persen. 

Selanjutnya, Kadiskes Siak, Tonny diduga telah memonopoli proyek alat kesehatan di Kabupaten Siak, serta adanya dugaan kegiatan fiktif alat kesehatan Covid-19, APD, masker serta rapid test di Diskes Siak.

"Kami menduga ada dugaan monopoli dan gratifikasi pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar yang dilakukan oleh Riky Hariansyah selaku Sekretaris PT BSP,"  tutur Erlangga.


GEMMPAR juga menyampaikan pernyataan sikap yang berisi sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di Pemko Pekanbaru.

GEMMPAR mendesak Kejati Riau mengusut dugaan korupsi pembangunan perkantoran Tenayan Raya dan pembangunan Jalan Lingkar. Proyek itu belum selesai.

Selanjutnya, persoalan ganti rugi lahan yang ketimpangan dengan NJPO naik. Pendemo menduga hal itu menguntungan para oknum mafia tanah yang diduga dananya turut mengalir ke Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Pendemo juga meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan penyelewengan pajak oleh Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi dan Azwendi selaku Wakil Ketua DPRD atas pajak perusahaan-perusahaan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Kemudian, Kejati juga diminta mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan instalasi lampu solar sell tahun 2020 Rp4,89 miliar di Dishub Pekanbaru. Proyek itu dikerjakan oleh PT Era Liardy Hafza dengan alamat kantor Jalan Delima gang Delima Mas, Kecamatan Binawidya.

Perusahan ini, kata Erlangga merupakan pemenang proyek pengadaan instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2019 di Dishub Pekanbaru. 

"Kami menduga terjadi monopoli dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," sebutnya.

Erlangga meminta Kejati Riau menindaklanjuti tuntutan itu. Ia menyatakan, akan kembali menggelar aksi yang sama dalam waktu dekat jika tidak ada respon dari Kejati Riau. (*1/CKP) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index