Dituding Garap Kebun Sawit Di Kawasan Hutan, Gulat: Itu Persoalan Lama

Dituding Garap Kebun Sawit Di Kawasan Hutan, Gulat: Itu Persoalan Lama
Gulat Mendali Emas Manurung/int
PEKANBARU, LIPO - Disebut memiliki lahan kebun sawit ratusan hektar di kawasan hutan, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Dr Gulat Medali Emas Manurung memberikan bantahan. 

Saat dihubungi via telepon genggam, Gulat Manurung menjelaskan, Undang-undang cipta kerja yang telah dikeluarkan Pemerintah telah memberikan jawaban dan solusi terkait apa yang di tudingankan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman. 

"Undang-undang cipta kerja itu kan sudah mengakomodir terkait sawit dalam kawasan hutan. Didalamnya disebutkan diberikan waktu selama tiga tahun ke depan. Terhitung Februari 2021 sampai Februari 2024," Jelas Gulat Manurung, Kamis (17/02/22). 

"UU Cipta kerja ini sudah sudah sangat membantu petani. Sehingga kita (Askasindo) bisa membantu pemerintah mempercepat penyelesaian sawit dalam kawasan yang dimaksudkan tersebut," Kata Gulat Manurung lagi. 

Menurut Gulat, apa yang dipersoalkan CERI tersebut adalah persoalan lama sebelum UU Ciptaker keluar. 

"Itu yang dipersoalkan CERI masih berkutat 2019, sebelum UU Ciptaker disahkan," Terang Gulat. 

DLHK juga mengatakan demikian, bahwa lahan yang berada dalam kawasan hutan diselesaikan dengan regulasi yang berlaku. 

"Yang berlaku Khan UU Ciptaker," Jelas Gulat. 

"Kita juga sudah minta kepada petani agar mengikuti peraturan yang ada, agar persoalan lahan dalam kawasan bisa diselesaikan," Pungkas Gulat Manurung. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index