INHU - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian dan Peternakan (BEM FPP) UIN SUSKA RIAU selaku agent of control dan sosial masyarakat di Provinsi Riau, rencanakan menjumpai Gubernur Riau, Syamsuar, pada Selasa (31/05/22).
Adapun tujuan mereka menemui Gubri Syamsuar ingin menyampaikan beberapa tuntutan terkait keberadaan PT Indrawan Perkasa yang saat ini masih beroperasi, padahal berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabag Tapem, Kabupaten Inhu, IUP-nya sudah dicabut.
"Kalau pencabutan izin IUP PT Indrawan Perkasa beralamatkan di Batang Gansal itu benar, dan untuk jelasnya secara fisik berkasnya nanti kita lihatkan, saat ini masih kita koordinasikan ke bagian hukum Pembkab Inhu," Jelas Kabag Tapem Fahrurozi, saat dikonfirmasi liputanoke.com, pada Senin 30 Mei 2022.
Untuk menyampaikan aspirasnya, rencananya sekelompok mahasiswa yang yang terdiri dari BEM, Himapet, Rumah Inhu, HMI, dan PMII akan datang ke Kantor Gebernur Riau mengelar aksi ujuk rasa menyampaikan beberapa tuntutan.
"Jam 2 siang ini kita bersama rombongan akan datang ke Kantor Gebernur Riau mengelar aksi menyampaikan beberapa tuntutan terkait keberadaan PT IP di Inhu yang kami anggap sudah merugikan pemerintah dan masyarakat Inhu karena keberadaan PT ini diduga tidak mengantongi Izin," Jelas Galih Candra Kirana selaku Ketua Koordinator Lapangan.
Dijelaskan Galih, berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dengan Nomor: S.2429/BPPHLHKS/TU/KUM/10/2021, menyatakan bahwa Berdasarkan hasil verifikasi lapangan terhadap peta lampiran SK Menteri LHK No. 903/MENLHK/SETJENPLA/2/12/2016, Tentang kawasan hutan Provinsi Riau diperoleh indikasi bahwa kegiatan perkebunan kelapa sawit PT. Indrawan Perkasa seluruhnya berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Masih kata Galih, Berdasarkan hasil verifikasi lapangan terhadap Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.666/MENLHK-PKTL/IPSDHPLA.1/2/2021 Tanggal 15 Februari 2021 Tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut 2021 periode 1, Areal PT Indrawan Perkasa bukan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit terindikasi sebagai hutan alam primer dan lahan gambut dengan perkiraan luasan lebih kurang 752 Ha.
Selanjutnya kata Galih, Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup danKehutananNo.Sk 5050/MENLHK-PTK/KUHPLA2/9/2020, tanggal 1 september 2020, tentang peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Revisi V areal bukan PT Indrawan Perkasa untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit terindikasi sebagai TORA dengan perkiraan seluas 4,47 Ha,
"PT Indrawan Perkasa telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Kawasan Hutan sejak 21 September 2020, dan sampai dengan saat ini belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan. Sebab PT Indrawan Perkasa yang belum melengkapi kelengkapan persyaratan pelepasan kawasan hutan," Terangnya.
"Berdasarkan Butir-Butir di atas dapat disampaikan bahwa PT Indrawan Perkasa terindikasi melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit non prosedural di dalam kawasan hutan. Selain itu, Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (UP-B) PT Indrawan Perkasa diduga sudah dicabut oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) sejak 30 juli 2010," Jelasnya lagi.
Tidak hanya itu, dalam pengurusan Izin juga patut dipertanyakan. Sebab SK yang diterbitkan tidak memeliki nomor dan tanggal.
"Namun tetap diproses Bupati Indragiri Hulu pada saat itu Drs. Mujtahid Thalib," Ungkap Galih.
Galih berharap, setelah aksi nanti Gebernur Riau melalui kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menindaklanjuti persoalan ini.
"Kami juga meminta untuk sama-sama serius dalam mensukseskan Program kerja Kapolda Riau terkait Issue deforestasi dan kerusakan Kawasan hutan dan lingkungan dimana hutan yang selama ini seharusnya dilestarikan malah dikonversi menjadi Kawasan korporasi perkebunan demi keuntungan pihak tertentu. Kami juga minta segel PT IP ini jangan tutup mata wahai penegak hukum jangan sampai berlarut larut," Tutup Galih. (*15)