IUP Dicabut, Tokoh Masyarakat Inhu Desak Bupati Sikapi Legalitas PT Indrawan Perkasa

IUP Dicabut, Tokoh Masyarakat Inhu Desak Bupati Sikapi Legalitas PT Indrawan Perkasa
Hatta Munir/LIPO
INHU, LIPO - Beredarnya kabar bahwasanya Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Indrawan Perkasa (IP) sudah dicabut, sejumlah pihak mulai turut memberikan tanggapan.

Seperti halnya tokoh masyarakat Inhu, Hatta Munir. Ia meminta Bupati Inhu secepatnya menyikapi persoalan ini.

"Bupati Inhu jangan diam. Perusahaan nakal seperti ini harus ditindak," Kata Hatta Munir kepada liputanoke.com, Selasa (31/05/22).

Hatta Munir mengatakan, bila persoalan ini didiamkan, maka yang akan rugi daerah dan masyarakat Inhu sendiri.

"IUP saja sudah dicabut, gimana izin pelepasannya. Nah otomatis PT IP tidak ada memberikan kontribusi kepada daerah kita. Kita berharap Bupati Inhu Ibu Rezita Maylani Yopi harus mengambil tindakan tegas terhadap Perusahaan yang sudah merambah hutan seenaknya saja," Ungkap Hatta Munir yang juga merupakan aktivis LSM Ber-Nas.

Informasi yang berhasil dirangkum liputanoke.com,  bahwa PT Indrawan Perkasa yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, terletak di Desa Sei Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, diduga kuat IUP-nya sudah dicabut. 

Dugaan itu semakin terang benderang ketika dipertegas oleh pernyataan Kabag Tapem, Kabupaten Inhu. Ia membenarkan bahwa IUP PT Indrawan Perkasa memang sudah dicabut.

"Kalau pencabutan izin IUP PT Indrawan Perkasa yang beralamatkan di Batang Gansal itu benar, dan untuk jelasnya secara fisik berkasnya nanti kita lihatkan, saat ini masih kita koordinasikan ke bagian hukum Pembkab Inhu," Jelas Kabag Tapem Fahrurozi, saat dikonfirmasi liputanoke.com, pada Senin 30 Mei 2022.

Dengan dicabutnya IUP perusahaan tersebut, maka keberadaan ataupun operasional perusahaan patut dipertanyakan legalitasnya.

"IUP nya sudah dicabut, apa yang sudah diberikan ke Daerah ini, jangan semena-mena mengambil hasilnya saja," Kata Hatta.

Dengan terbongkarnya persoalan ini dengan terang benderang, Hatta Munir berharap menjadi pintu masuk menelisik keberadaan perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di bidang perkebunan untuk ditelaah kembali legalitasnya, baik izin maupun luasan yang digarap.

"Membaca berita di media online atas keberanian adik-adik mahasiswa berjuang membuka tabir legalitaas PT IP perlu diberikan apresiasi, karena masih ada pemuda yang peduli terhadap kelestarian hutan dan daerah ini," Pungkas Hatta.

"Para adik-adik mahasiswa aja peduli masa Bupati Inhu tidak, kita minta bupati Inhu segara mengambil kebijakan agar tidak berlarut larut," Tutup Hatta Munir. 

Sebelumnya diberitakan, Badan Eksikutif Mahasiswa Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau  mempertanyakan keberadaan  PT. Indrawan Perkasa di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu. Sebab, konon kabarnya izin usaha perkebunan perusahaan sudah dicabut oleh Pemerintah Indragiri Hulu sejak 30 juli 2010.

Sehubungan dengan itu, salah satu mahasiswa, Galih Candra Kirana menilai dengan masih beroperasinya perusahaan tersebut dapat merugikan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, mengingat Kawasan tersebut juga masuk dalam HPT yang tercatat dalam lampiran SK Menteri LHK No. 903/MENLHK/SETJEN PLA.2/12/2016. Dimana areal tersebut terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

"Semua jelas dari data yang diperoleh, data A1. Ini berpotensi merugikan masyarakat. Perusahaan ini sudah tak jelas lagi keberadaannya. Nah mengapa sampai hari ini masih beroprasi, ada apa?," Tanya Koordinator BEM Fakultas, Galih Candra Kirana, Senin 30 Mei 2022.

Sementara itu, pihak perusahaan PT Indrawan Perkasa melalui Bidang Legal Purba saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu mengenai adanya informasi izin yang sudah dicabut, mengatakan, minta waktu karena sedang dalam perjalanan. 

"Nanti dulu. Nanti saya cek dan ini masih dalam perjalanan, terkait itu adakah data nya. Jangan mengada ada harus secara fakta," jelas Purba. (*15) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index