Persoalkan Legalitas PT IP Beroperasi di Inhu, Rumpun Mahasiswa Minta Aparat Hukum Bertindak

Persoalkan Legalitas PT IP Beroperasi di Inhu, Rumpun Mahasiswa Minta Aparat Hukum Bertindak
 Ilham Permana/LIPO
INHU, LIPO - Rumpun Mahasiswa Indragiri Hulu(RUMAH-INHU) melalui Ilham Permana, meminta kepada pihak penegak hukum melakukan proses hukum terhadap JK selaku Direktur Utama  PT IP, yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Alasannya, Ilham Permana menduga PT IP tidak mengantongi izin secara legal di bidang perkebunan.

Ilham menjelaskan, hampir 12 tahun PT IP diduga tidak mengantongi Izin, baik Izin pelepasan kawasan hutan maupun Izin Usaha Perkebunan. Namun, tetap beroperasi menjalankan aktivitasnya di Inhu. 

"Sejak 2010 lalu Izin Usaha Perkebunan sudah dicabut Bupati Inhu dimasa kepemimpinan Drs Mujtahid Thalib. Anehnya saat ini ihak perusahaan masih beroprasi selayaknya memiliki izin," Kata Ilham.

Ilham mengatakan, berdasarkan SK Menteri LHK No. 903/MENLHK/SETJEN PLA.2/12/2016, areal yang digarap PT IP terindikasi kuat seluruhnya berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

"Kita minta pihak penegak hukum Polda Riau melakukan proses hukum terhadap PT IP yang dipimpin JK ini. Saya menduga kuat PT IP tidak mengantongi izin sesuai prosedural. Pada waktu itu surat Izin Usaha Perkebunan PT IP tidak bernomor dicabut oleh bupati Inhu Drs Mujhtalib," Ungkap Ilham Permana, 1 Juni 2022.
 
"Untung bupati pada saat itu cepat sadar sehingga sepuluh hari kemudian pasca terbitnya SK tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atas nama PT. IP dicabut dengan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor 199 tahun 2010 pertanggal 30 Juli 2010," Sambungnya.

Desakan sejumlah kalangan, baik tokoh masyarakat dan mahasiswa agar pihak-pihak terkait menindaklanjuti kabar PT IP disebut-sebut tidak mengantongi izin secara legal ini semakin kuat. Apalagi semenjak adanya pernyataan Kabag Tapem Kabupaten Indragiri Hulu, Fahrurozi. Ia bahkan membenarkan bahwa IUP PT IP sudah dicabut.

"Kalau pencabutan izin IUP PT Indrawan Perkasa beralamatkan di Batang Gansal itu benar dan untuk jelasnya secara fisik berkasnya nanti kita lihatkan, saat ini masih kita koordinasikan ke bagian hukum pembkab Inhu," Jelas Fahrurozi saat dikonfirmasi, Senin 30 Mei 2022.

Berbeda dengan keterangan pihak perusahaan, Purba selaku Legal PT IP saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp pada 30 Mei 2022, mengatakan, bahwa IUP yang dimiliki perusahaan sudah sah.

"Agar uji materil kita thdp SK pembatalan itu. Sebab kepada kita tidak ada. Why??? Klo gak ada pasti pemerintah himbau hei PT IP urus iup mu, Logika kan," Pungkas Purba.
 (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index