Mahasiswa Kembali Rencanakan Aksi Desak Segel PT Indrawan Perkasa

Mahasiswa Kembali Rencanakan Aksi Desak Segel PT Indrawan Perkasa

INHU, LIPO - Rumpun Mahasiswa Indragiri Hulu Pekanbaru (RUMAH INHU) kembali merencanakan aksi demo ke kantor Gubernur Riau pada Selasa 6 Juni 2022 mendatang. 

Sebelumnya demo yang akan dilaksanakan di kantor DLHK Provinsi Riau gagal karena tidak mendapat izin dari pihak Kepolisian. 

Rencananya, RUMAH INHU akan menurunkan ratusan orang untuk mendesak Gubernur Riau, DLHK dan Mapolda Riau menindaklanjuti dugaan PT Indrawan Perkasa tidak mengantongi IUP secara legal beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Koordinator Lapangan (Korlap) Ilham Permana, saat dikonfirmasi mengatakan, ujuk rasa nanti bertujuan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Dinas DLHK Riau dan Mapolda Riau. 

"Yang jelas PT IP telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kami juga minta semua pihak serius dalam mensukseskan Program kerja Kapolda Riau terkait Issue deforestasi dan kerusakan Kawasan hutan dan lingkungan dimana hutan yang selama ini seharusnya dilestarikan malah dikonversi menjadi kawasan korporasi perkebunan demi keuntungan pihak tertentu," Kata Ilham. 

Terkait Izin aksi nanti, Ilham mengaku sudah disampaikan kepada Polresta Pekanbaru. 

Aksi unjuk rasa nanti mahasiswa yang tergabung di RUMAH INHU akan menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu;

1. Meminta kepada Bapak Gubernur Riau mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau karena dinilai tidak becus dalam menangani permasalahan yang sudah berlarut-larut di PT. Indrawan Perkasa, Kabupaten Indragiri Hulu.

2. Meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk turun dan menyegel PT. Indrawan Perkasa yang diduga telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan menghentikan segala bentuk aktivitas di areal perusahaan selama belum mendapatkan izin.

3. Meminta kepada Kapolda Riau dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau untuk memproses secara hukum PT. Indrawan Perkasa, karena diduga PT. Indrawan Perkasa beraktivitas tanpa izin, sehingga berpotensi merugikan negara. 

4. Meminta kepada Bupati Indragiri Hulu untuk segera memanggil dan menindak pihak perusahaan PT. Indrawan Perkasa. (*15) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index