Merasa Kena 'Senggol' Wartawan, Penasehat Ahli Plt Bupati Kuansing Berikan Klarifikasi

Merasa Kena 'Senggol' Wartawan, Penasehat Ahli Plt Bupati Kuansing Berikan Klarifikasi
Urdianto/ist
LIPO - Penasehat Ahli Plt Bupati Kuansing bidang Informasi dan Komunikasi, Urdianto Paboun, memberikan klarifikasi terkait adanya berita yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat atau sesama media. 

Urdianto mengatakan, dirinya berkewajiban memberikan klarifikasi untuk meluruskan berita yang ditulis oknum wartawan, yang berpotensi terjadinya polarisasi di tengah-tengah masyarakat dan media, sehingga bisa merusak nilai-nilai persatuan. 

Urdianto juga membantah bahwa statement yang ditulis oknum wartawan tersebut bukanlah pernyataan dari Suhardiman Amby. Ia menagaskan Plt Bupati tidak pernah merasa diserang. 

"Plt Bupati tidak pernah merasa diserang, itu bukan pernyataan Bupati. Bisa-bisa opini penulis saja," Kata Urdianto yang dikenal sebagai wartawan senior tersebut. 

Urdianto berpesan kepada teman-teman wartawan yang bertugas di Kuansing menulis berita yang menyejukan dan memberikan nilai edukasi yang mencerdaskan. 

"Tulislah berita yang menyejukan, berimbang. Sehingga tidak menyudutkam salah satu pihak," Kata Urdianto, Rabu (13/07/22). 

Sebelumnya, sejumlah media online menerbitkan berita yang dinilai seakan-akan menyerang Plt Bupati Kuansing.

Berdasarkan penelusuran, belakangan ini memang sejumlah media menyorot persoalan perkebunan kelapa sawit Pemkab Kuansing yang disebut-sebut masuk dalam kawasan hutan lindung. 

Persoalan hutan lindung baik di Kabupaten Kuansing maupun di Kabupaten Inhu saat ini menjadi isu Nasional. Karena hutan lindung yang berada di kedua Kabupaten tersebut merupakan kawasan panyangga yang harus dilindungi. Namun, kondisinya saatnya saat ini sudah rusak parah dirambah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. 

Sebagai informasi, berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau Maamun Murod saat  melakukan kunjungan ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Senin (7/2/2022) lalu, terungkap luas hutan lindung yang semula seluas 45 ribu hektare, saat ini hanya tersisa berupa hutan seluas 12 ribu hektare, selebihnya sudah menjadi perkebunan sawit. Artinya, ada sekitar 33 ribu hektar telah berubah fungsi menjadi kebun sawit. 

Maamun Murod mengakui, sejauh ini belum melakukan identifikasi apakah sawit tersebut menjadi milik korporasi atau menjadi milik pribadi warga Riau atau Provinsi tetangga, Sumbar.

Persoalan perkebunan ini kembali menghangat pasca Tim dari Kejagung RI mengeksekusi aset PT Duta Palma Group sebagai barang bukti dalam proses hukum. Saat ini tim penyidik Kejagung masih melakukan serangkaian pemeriksaan sejumjalah pihak untuk menetapkan calon tersangka. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index