PEKANBARU, LIPO - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan, akan menindak tegas para pengungsi pencari suaka yang kerap menggelar aksi unjuk rasa mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Pekanbaru.
Meski bersifat persuasif, namun sanksi tegas akan tetap diberikan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Pekanbaru seraya menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
" Akan kami tindak tegas, tadi Untuk perkembangan para pengungsi di Kota Pekanbaru berikut aksi yang sudah mereka lakukan selama ini sudah kami sampaikan kepada perwakilan pejabat terkait dari pemerintah pusat dalam kegiatan IOM Indonesia Key Partner Briefing di Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi Adrian, Kamis, (21/7), petang.
Bukan hanya menyampaikan tentang aksi unjuk rasa yang sering dilakukan para pengungsi, dalam kegiatan IOM Indonesia Key Partner Briefing, yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Luar Negeri RI, Kemenkopolhukam RI, Satgas PPLN Kota Pekanbaru, perwakilan IOM pusat dan perwakilan dari UNHCR itu, Zulfahmi Adrian, juga menyampaikan terkait persoalan kaburnya para pengungsi dari lokasi penampungan.
" Kita berharap adanya instruksi dari pemerintah pusat terkait penanganan penegakan hukum bagipengungsi yang melanggar ketentuan peraturan Perundang- undangan termasuk dengan SOPnya. Supaya kita punya keseragaman dalam melakukan tindakan tegas bagi pengungsi yang melanggar peraturan dan tata tertib. Alhamdulillan apa yang kita sampaikan direspon baik," ucap Zulfahmi Adrian.
Menurut Kaban Kesbangpol, persoalan kaburnya para pengungsi dari lokasi penampungan harus menjadi atensi sebab hingga saat ini sudah 79 orang melarikan diri yang tidak diketahui keberadaanya. Sehingga tidak ditahui pula apakah mereka sudah sampai di Negara Malaysia atau masih berada di Indonesia.
" Sampai hari ini tak satupun masyarakat yang tahu kebaradaan para pengungsi yang kabur itu. Kekhawatiran terhadap persoalan itu jelas ada, kan bisa saja nanti mereka membuat kompolotan yang akanberdampak negatif," kata Kaban Kesbangpol.
Selain menyampaikan dua persoalan di atas, saat dipercaya menjadi Nara Sumber dalam kegiatan IOM Indonesia Key Partner Briefing itu, Zulfahmi Adrian, juga berharap, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, bisa direvisi.
" Kami berharap Perpres itu direvisi agar Satgas PPLN memiliki satu pemahaman untuk satu Frekuensi," tutup Zulfahmi Adrian.(lipo*3/zpc)
