LIPO - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menghimbau dan meminta Apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak, Jumat (21/10/22).
Himbauan tersebut menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atypical (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui Subdit 1 - Indagsi bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar juga melakukan pengecekan dan memberikan himbauan kepada apotek yang ada di Kota Padang, Jumat (21/10/22).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kegiatan pengecekan dan imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak.
"Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan/menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup," ujarnya.
Selain itu, surat tersebut berisikan himbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan (Apotek, Toko Obat, dan Pedagang Besar Farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai melakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan himbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak," pungkasnya.
Adapun obat sirup yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). (1*)