LIPO - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau bersama perwakilan beberapa Ormas di Pekanbaru menghadiri undangan wawancara dari Ditkrimsus Polda Riau terkait pengaduan masyarakat (dumas), Kamis (27/10/22).
Pengaduan masyarakat diterima pihak Polda Riau pada 13 Oktober 2022 terkait kerusakan jalan-jalan di Pekanbaru yang diduga akibat pengerjaan proyek IPAL.
Setelah selesai wawancara, penyidik Ditkrimsus Polda Riau menyampaikan, akan mendalami perkara ini, jika ada indikasi korupsinya maka akan tindaklanjuti.
"Kami akan dalami jika ada indikasi korupsi," Jelas penyidik Polda Riau Riky.
Akan tetapi, jika hanya terkait dugaan pelanggaran undang - undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, maka perkaranya akan dilimpahkan ke bagian Tindak pidana tertentu (Tipiter).
Salah satu Advokat, mengatakan, pekan depan akan kembali mendatangi Polda Riau.
"kami akan datang lagi ke Polda Riau untuk menanyakan tindak lanjut perkaranya, perkara dugaan pengrusakan jalan ini harus diusut tuntas, karena telah menimbulkan kerugian yang nyata dengan durasi yang sangat lama bagi pengguna jalan, para pedagang dan pengusaha yang ada di sekitar titik pengerjaan IPAL bahkan sampai ada yang gulung tikar," Pungkas Suroto didampingi sejumlah Advokat seperti Dr. Zulkarnaen, Mirwansyah, SH. MH, Suharmanysah, SH. MH dan Emi Efrijon, SH. (*1)