Wabup Kepulauan Meranti Asmar Benarkan M Adil Pinjam Kredit di Bank, Hanya Cair Rp 59 Miliar

Wabup Kepulauan Meranti Asmar Benarkan M Adil Pinjam Kredit di Bank, Hanya Cair Rp 59 Miliar
Ilustrasi-Kantor PUPR Meranti/F: int

LIPO - Sejak Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Muhammad Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK atas tiga kasus yang bersamaan, baru terkuak jika Adil menggadaikan bangunan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nilai total taksiran pinjaman sebesar Rp100 Miliar. Namun, selama proses ini bergulir angsuran yang dicairkan oleh Bank Riau Kepri (BRK) hanya berjumlah Rp 59 Miliar.

Hal ini terungkap dari penjelasan  Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar saat dikonfirmasi  liputanoke.com. Bahwa benar jika ada bangunan yang digadaikan ke pihak Bank untuk mendapatkan kucuran dana.

"Saya pikir mereka kan juga sesuai dengan Mendagrinya, sudah ada peraturannya," jelas Asmar kepada liputanoke.com, Sabtu (15/04/2023).

Dari uraiannya, Asmar mengatakan, cicilannya dikeluarkan dari dana APBD Kepulauan Meranti yang dipotong setiap bulannya.

"Dan terpaksa uang dari APBD dipotong setiap bulannya sebesar Rp 3,4 Miliar. Dan sudah berjalan cicilan pembayaran sekitar 4 bulan," ungkapnya.

Sementara itu, terkait besarnya nilai bantuan kredit yang digelontorkan oleh pihak Bank, Asmar menegaskan jika benar ada pengajuan pinjaman kredit sebesar Rp100 Miliar. Namun yang dicairkan pihak Bank hanya sebesar Rp 59 Miliar.

"Diagunkan Rp100 Miliar selama dua tahun dan selesai ketika masa jabatan kami selesai. Tapi yang dicairkan pihak Bank hanya Rp 59 Miliar," jelas Wabup Kepulauan Meranti meluruskan.

Sementara itu, sisa dana yang ada menurut Asmar tidak bisa dicairkan karena pengerjaan  proyek sudah selesai.  

"Sisanya tidak bisa diambil karena barang ini sesuai dengan pekerjaan katanya sudah habis bulan Desember kemarin," tegasnya. 

Untuk bangunan milik Pemda Kepulauan Meranti yang digadaikan ke pihak Bank, Asmar menjelaskan bahwa itu diperbolehkan menurut aturan Mendagri dan ada beberapa wilayah Kabupaten/kota yang melakukan asal sesuai dengan prosedur.

"Boleh digadaikan dan ada peraturannya seperti yang dilakukan Pemkab Dumai. Mereka sudah pernah menghubungi Kepala Cabang  Bank Syariah yang ada di Meranti sudah sesuai prosedurnya. Untuk informasi lebih jelas silahkan hubungi pihak bank tersebut," jelas Wabup Asmar.

Menurut Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Selatpanjang, Ridwan, untuk bangunan yang digadaikan ke pihak Bank, bukanlah kantor Bupati Kepulauan Meranti namun bangunan Kantor PUPR.

"Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR," ungkap Ridwan, Jumat (14/4/2023). 

Ia juga mengungkapkan pinjaman itu awalnya untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp100 Miliar. Namun bobot terhadap realisasi belanja tidak mencapai dari target besaran pinjaman yang telah disetujui. 

Pasalnya diungkapkan Ridwan, bobot kemampuan pencairan terhadap kegiatan yang diajukan Pemkab Meranti, tidak kurang dari Rp 60 Miliar, hingga batas akhir 31 Desember 2022 lalu. (*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index