LIPO - Kasus penipuan hingga Rp 24 miliar berhasil dibongkar Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau. Pria inisial DL Sitorus (56) diduga terlibat tindakan penipuan perbankan. Bahkan aset villa mewahnya di Sumerta Kelod Badung, Bali sudah disita kepolisian.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan, saat ini Tim Kompol Teddy Ardian sudah merampungkan penyidikan perkara tersebut. Berkas perkara, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.
"Iya, benar. Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P21, selanjutnya akan dilakukan tahap dua," kata Kombes Teguh, Rabu (24/5/2023).
Dalam penjelasannya, DL Sitorus melakukan aksi penipuan perbaikan dengan menawarkan produk Medium Term Note (MTN), dengan menjanjikan bunga sebesar 10 persen per tahun, menggunakan PT Danora Kakao Internasional (DKI). Para korban terbujuk dan menempatkan investasi sebesar Rp 25 miliar.
DL Sitorus lalu mengerahkan pihak pemasaran berinisial AN untuk melakukan bujuk rayu menawarkan kepada orang tua korban tentang penyimpanan dana di PT. DKI. Dia menjamin dana tersebut aman dan ada izin dari OJK, serta akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali.
Hal itu dilakukan di rumah korban yang berada di Pekanbaru kurun waktu 2018 sampai 2019. Namun, apa yang dijanjikan tidak dapat dipenuhi.
"Tersangka posisinya sebagai Direktur PT DKI. Melalui marketingnya berinisial AN dia melakukan bujuk rayu kepada para korban," tukasnya. (*16)
