LIPO - Kejaksaan Tinggi (Riau) terus mendalami kasus proyek payung elektrik di Masjid Agung An Nur Pekanbaru, Riau.
Proyek yang dikerjakan PT Bersinar Jesstive Mandiri ini menjadi perhatian publik dan sempat disinggung Sekda Provinsi Riau dalam suatu rapat lantaran dinilai sarat dengan masalah.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menegaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang menggesa menindaklanjuti proyek tersebut.
"Sekarang masih dalam lid (pulbaket, red)," kata Bambang, Jumat (09/06/23) malam.
Ia pun menegaskan, sejumlah pihak yang dianggap terkait dalam proyek tersebut sudah dimintai klarifikasi.
"Sejumlah orang sudah dimintai klarifikasi, Lid nya hampir rampung," kata Bambang.
Nantinya, setelah merampungkan Pulbaket tersebut, Bambang mengatakan akan melakukan kordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
"Setelag rampung segera kita melakukan kordinasi ke APH (Polda Riau, red)," jelas Bambang.
"Perkembangan nanti kita kabari," sambungnya.
Sebelumnya, Proyek payung elektrik yang menelan angaran sekitar Rp. 40,7 miliar menjadi riuh karena mengalami kerusakan dan tidak mampu diselesaikan tepat waktu. Dan payung elektrik ini pun tidak bisa digunakan sebagaimana yang diharapkan. Sehingga persoalan ini pun menjadi perhatian Kejati Riau dan Polda Riau.
Disinyalir, proyek yang dianggarkan dari APBD Riau oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (PUPRPKPP) Provinsi Riau tersebut sarat penyimpangan.
Bahkan, dalam rapat, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, turut 'menguliti' proyek tersebut. Ia menilai penunjukan tenaga ahli untuk proyek payung elektrik abal-abal, dan tidak kompeten di bidangnya.
Ia pun mempertanyakan proses tender sehingga PT Bersinar Jesstive Mandiri dimenangkan dalam pekerjaan itu.
"Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya. Karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya diduga palsu semua," tegas SF Hariyanto.
Atas pernyataan SF Hariyanto secara terbuka itu semakin menguatkan dugaan publik bahwa proyek tersebut terjadi dugaan penyimpangan semenjak proses lelang hingga pengerjaannya. Kemudian, Kejati Riau dan Polda Riau secara bersamaan gerak cepat mendalami proyek tersebut.
Terkait langkah ke dua APH itu, Kejati Riau melalui Asintel, Marcos, pun menjamin pengusutan payung elektrik tidak akan tumpang tindih kalau semuanya dikoordinasikan dengan baik. Apalagi telah ada kesepakatan antara Kejaksaan, Polri dan KPK dalam penanganan kasus.
Marcos menyebut, setiap bidang akan saling support untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
"Tujuan kita supporting data ke bidang lain, ke instansi lain," ucapnya.
Karena proyek payung elektrik didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Marcos mengatakan juga berkoordinasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait sejauh mana pendampingan, penghitungan dan saran ke pemerintah. (*1)