PEKANBARU, LIPO - Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan draft mekanisme pengajuan calon penjabat (PJ) Gubernur sudah rampung di DPRD Riau. Draft ini terus berproses hingga nanti ada tiga nama yang akan diajukan ke Presiden melalui kementerian dalam negeri (Kemendagri).
"Sudah finalisasi mekanisme pengajuan Pj Gubernur. Draft itu sudah siap. Sudah kita diskusikan, kita lakukan pendalaman. Kita sudah datangi daerah yang juga lakukan itu. Tadi Komisi I telah merampungkan, sudah finalisasi draft mekanisme bagaimana pengajuan itu dilakukan," kata Eddy A Yatim, Kamis (31/08/2023).
Setelah finalisasi kata Eddy , Komisi I akan memberikan rekomendasi ke pimpinan terkait dengan mekanisme pengajuan Pj Gubernur dari internal DPRD. Ia berharap nanti setelah disampaikan ke pimpinan DPRD, pimpinan bisa menurunkan apakah dalam bentuk nota dinas atau disposisi kemana mau diarahkan.
"Alur awalnya UU otonomi kemudian ada PP dan Permendagri nomor 4 tahun 2023, kemudian ada tatib. Karena ada nanti pengambilan keputusan oleh lembaga," papar Eddy.
Selanjutnya, dari fraksi nanti ada usulan. Usulan ini berdasarkan representasi masyarakat. Artinya, sudah melalui usulan yang masuk dari masyarakat ke fraksi. Bukan fraksi diberikan kewenangan menunjuk begitu saja.
"Jadi mekanisme masing-masing fraksi mengajukan, satu fraksi satu nama. Di DPRD Riau kan ada 8 fraksi, artinya nanti ada 8 nama. Ini digodok 8 nama ini. Setelah diusulkan, muncul 3 nama. 3 nama inilah disepakati dan paripurnakan. 3 nama ini lah nanti dikirim ke presiden melalui Mendagri," kata Eddy.
Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023, Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, pada Pasal 3 Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan, pada poin a) Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Poin b) Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jpt madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj gubernur dan menduduki Jpt Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj bupati dan pj wali kota.
Di poin c) Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik kemudian d) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan e) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.(*3)
