LIPO - Pemerintah Kota Pekanbaru akan terus menertibkan atribut kampanye yang menyalahi aturan di Kota Pekanbaru. Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun pada Sabtu (09/12/23).
Menurutnya, saat ini masih banyak atribut yang terpasang tidak sesuai perda, seperti atribut kampanye yang terpasang di median jalan, jalur hijau dan hingga pohon.
"Kita masih temukan, ada beberapa baliho kecil yang menempel di pohon-pohon," tegasnya.
Penertiban akan dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru.
"Tentu tidak bisa sekaligus, tapi Bawaslu bersama satpol pp berkomitmen untuk terus melakukan penertiban," ulasnya.
Tim di lapangan juga akan mencopot atribut kampanye yang terpasang di pohon, tiang listrik maupun rumah ibadah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa pihaknya sudah menertibkan atribut kampanye yang terpasang di flyover pertigaan Jalan Imam Munandar-Jalan Jendral Sudirman.
Ia mengatakan, Tim di lapangan melakukan penertiban karena pemasangan atribut kampanye di fly over sangat berbahaya bagi pengguna jalan.
"Kita langsung menertibkan atribut kampanye yang terpasang di fly over," terangnya.
Terkait hal ini, pihaknya juga menyurati partai yang sudah memasang atribut kampanye di fly over. Mereka mendapat peringatan agar tidak sembarangan memasang atribut kampanye.
Pemasangan APK di jalur hijau, trotoar dan median jalan juga tidak diperbolehkan.
“Ia menegaskan bahwa pemasangan APK di lokasi itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegasnya. *****
