PEKANBARU, LIPO - UPT Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, memberhentikan satu orang Juru Parkir (Jukir) yang bertugas di salah satu ritel, Jalan Tuanku Tambusai, Minggu (04/02/24) malam.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar, menjelaskan jukir tersebut diberikan sanksi pemberhentian setelah pihak UPT menerima laporan dari masyarakat karena tidak memberikan pelayanan yang baik.
"Kami menindak satu oknum jukir yang bertugas di Jalan Tuanku Tambusai. Kami dapat aduan dari masyarakat terkait pelayanan yang jukir tersebut berikan kurang baik," kata Radinal Munandar, Senin (05/01/24).
- Baca Juga Lagi, Jukir Di Pekanbaru Terlibat Cekcok
Radinal menghimbau kepada pengelola agar memberitahu kepada jukir yang dipekerjakan, supaya memberikan pelayanan secara maksimal.
"Dimulai dari sikap yang ramah, dan sopan santun dalam melayani masyarakat yang menggunakan jasa parkir mereka," terangnya.
Dirinya juga berterimakasih kepada masyarakat yang sudah mau melaporkan terkait pelayanan jukir.
“Bagi masyarakat yang mengadukan jukir nakal agar juga melampirkan foto jukir yang diadukan, agar tidak terjadi salah paham, atau salah tuduhan," pintanya.
Untuk pengaduan masyarakat terkait pelayanan parkir tepi jalan umum bisa diadukan melalui DM instagram UPT perparkiran, atau nomor Whatsapp pengaduan 0812-6639-7770 untuk ditindaklanjuti. *****
