SUMBAR, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hadiman, menegaskan tidak akan tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sumbar.
Hadiman menyatakan, siapa pun yang terlibat Tipikor di wilayah hukumnya, Ia tak akan segan-segan mengusutnya. Termasuk pejabat teras sekalipun.
“Dimanapun saya bertugas saya tak pernah main-main memberantas korupsi. Selagi saya Aspidsus saya tak peduli, mau bupati atau pejabat apapun. Kalau sudah menyangkut korupsi saya tindak. Tidak ada tebang pilih. Korupsi, kita tebang,” tegas Hadiman, usai memeriksa Bupati Solok Selatan, Khairunas terkait kasus dugaan penyalahgunaan hutan negara seluas 650 hektar pada Rabu (8/5/2024) yang lalu.
Dikatakan Hadiman, setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti.
“Kalau ada laporan akan kita panggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Bila ada alat bukti kita naikan tahapannya, penyelidikan dan penyidikan”, kata mantan Kajari Kota Mojorkerto itu.
Saat disinggung terakait pemeriksaan Bupati Solok Selatan, Hadiman mengatakan, juga berawal dari laporan masyarakat. Dimana dalam laporannya, diduga terjadi penyalahgunaan hutan negara.
“Ada dugaan perambahan di kawasan hutan tanpa izin di Solok Selatan seluas 650 hektar yang diduga dilakukan Bupati Solok Selatan Khairunnas,” sebut Hadiman.
Sejauh ini kata Hadiman, khusus pada perkara dugaan perambahan hutan itu sudah 15 orang saksi yang dimintai keterangan.
“Tidak menutup kemungkinan pihak lain yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut juga dipanggil. Tunggu saja,” ucapnya lagi.
Untuk diketahui, Bupati Solok Selatan, Khairunnas, memenuhi panggilan pihak Kejati Sumbar pada Rabu (08/05/24), sekira pukul 10.00 wib. Ia diperiksa hingga pukul 12.00 wib.
Usai diperiksa, Bupati Solok Selatan, Khairunnas, bergegas meninggalkan kantor Kejati Sumbar. Ia enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaannya.
Kejati Sumbar menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat pada Maret 2024, sedangkan surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 18 April 2024.*****