Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sedang Mendengarkan Tuntutan JPU di Pengadilan/F: ist

PASAMAN, LIPO - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman menuntut tiga terdakwa kasus Narkotika dengan hukuman tuntutan mati. 

Hukuman tuntutan mati tersebut dibacakan Sobeng Suradal, S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H.,Diyani Faudila, S.H.,Agus Salim, S.H, di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (14/07/24). 

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan JPU pada Kejari Pasaman  meyakini bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atas fakta-fakta tersebut JPU  menuntut para terdakwa secara terpisah dengan amar tuntutan sebagai berikut;

Terhadap terdakwa 1 Guntur Hasibuan atau Guntur Bin Joni Hasibuan, terdakwa 2 Muhammad Ridwan atau Iwan Bin Muis, dan terdakwa  M.Zikri atau Riko Bin Zulkifli masing-masing dituntut berupa pidana mati. 

Sedangkan untuk biaya perkara masing-masing terdakwa dibebankan kepada Negara.

Terkait barang bukti yang dihadirkan di pengadilan  dipergunakan dalam Perkara atas nama Rahman atau Rahman Bin Darmawi.
 

Sementara, untuk terdakwa Rahman atau Rahman bin Darmawi (penuntutan secara terpisah), JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan demikian, JPU menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahman atau Rahman Bin Darmawi berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Sedangkan untuk barang bukti sabu, pakaian, tas, dan android dirampas negara untuk dimusnahkan. 

Sementara barang bukti berupa kendaraan roda empat Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS, dikembalikan kepada saksi Kudri Yurizal selaku pemilik mobil. 

Atas tuntutan JPU tersebut,  para terdakwa ingin mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada Kamis 11 Juli 2024.

Untuk diketahui, perkara Narkotika Narkotika Jenis sabu Ini bermula dari Penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Pada 15 November 2023 bertempat di jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Panti Kabupaten pasaman bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman. 

Berdasarkan hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Yogi, Saksi Fatha beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar didalam sebuah Mobil Daihatsu Xenia warna Silver BA 1033 LS telah ditemukan 1 paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan oleh terdakwa  M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli, dan 1 unit HP android merek oppo warna biru dongker beserta simcard Axis dengan nomor 083840317927 yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa Guntur Hasibuan atau biasa dipanggil Guntur Bin Joni Hasibuan, dan 1 unit Hp Android Merk Samsung warna silver beserta simcard telkomsel dengan Nomor 081239598406 yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa Muhammad Ridwan Pgl Iwan Bin Muis.  

Setelah ditanyakan kepada para terdakwa, para terdakwa mengakui bahwa barang barang tersebut benar merupakan kepunyaan para terdakwa dan masih ada lagi 1 paket besar Narkotika Jenis sabu yang di bawa oleh  Rahman Bin Darmawi (penuntutan terpisah), yang dibawa menggunakan Jasa Transportasi Bus ALS asal medan tujuan Bukittinggi, yang atas keterangan Terdakwa Guntur tersebut pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 12.30 Wib. 

Bertempat di daerah Palupuh Kabupaten Agam Dirresnarkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap Rahman Bin Darmawi (penuntutan terpisah)  dalam sebuah Bus ALS tujuan Bukittinggi dan ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Teh Cina warna Hijau merk  Guan Yin Wang yang disimpan dalam tas warna Hitam. 

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap paket dengan hasil 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya dengan berat bersih 885, 11 dan 1  paket kecil sabu dengan berat bersih 0,29 Gram dan Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan POM RI Padang menyimpulkan bahwa barang bukti  1  paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 885,11 dan 1 paket kecil sabu dengan berat bersih 0,29 Gram yang disita dari terdakwa Guntur Hasibuan Pgl Guntur Bin Joni Hasibuan Dkk adalah Metamfetamin Positif (+) narkotika Golongan I (Lampiran No. Urut 61 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Dikarenakan Tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum kejaksaan Negeri Pasaman, maka untuk penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index