PEKANBARU, LIPO - Polisi berhasil meringkus seorang pria yang bekerja sebagai driver ojek online di Kota Pekanbaru berinisial RJO (32) lantaran mengedarkan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan RJO berdasarkan pengembangan tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya menangkap seorang pengedar di Kabupaten Kampar berinisial H alias Ardi. Menurut pengakuan H, ia mendapat narkotika dari seseorang berinisial M.
"Mendapat informasi itu, petugas melakukan under cover buy atau menyamar sebagai pembeli narkoba pada M. Selanjutnya, M memerintahkan RJO untuk mengantar pesanan narkoba tersebut," kata Manang, Rabu (28/8/2024).
Disepakati, ekstasi diantar ke Jalan HR Subrantas, Simpang Empat Garuda Sakti, Kota Pekanbaru, tepatnya di depan sebuah toko ritel. Ketika RJO datang, polisi langsung menangkapnya.
"Didapati barang bukti 24 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening, dibalut dengan tisu dan dimasukkan di dalam kotak rokok," jelasnya.
Kepada petugas, pelaku RJO mengaku kalau dirinya orang suruhan M untuk mengantar narkoba. Sekali mengantar barang haram itu, dia mendapatkan upah Rp200 ribu.
"Pengakuan pelaku RJO, dalam seminggu dia bisa 7 kali pengantaran. Pengakuannya sudah 3 bulan nyambi jadi kurir," ungkapnya.
Dari penangkapan RJO, petugas pun bergerak untuk mencari pelaku M yang merupakan pengedar narkoba. M diamankan saat sedang berada di sebuah rumah makan tak jauh dari lokasi penangkapan kurir berinisial RJO.
Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap M tapi tidak ditemukan barang bukti. Namun M mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya di Jalan Handayani, Gang Mawar, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Tanpa buang waktu, petugas menuju rumah M dan menemukan 15 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening, dibalut tisu kemudian dilakban.
"Barang bukti itu disimpan pelaku M dalam sebuah kotak plastik yang ditemukan di lantai dalam kamar, rumah kontrakan," pungkasnya.(***)(