PEKANBARU, LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (18/10/2024).
Pemotongan dilakukan Fitria Nengsih bersama Bupati Kepulauan Meranti, M Adil, kepada 36 OPD. Pemotongan sebesar 10 persen pada tiap pencairan UP dan GU pada tahun 2022 hingga 2023.
Setiap OPD memberikan uang dalam jumlah bervariasi sesuai besaran anggaran yang diterima. Totalnya pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil sebesar Rp17.280.222.003,8.
"Pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil dari OPD pada Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp12.817.048.900.00. Kemudian di Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp4.975.500.000," ujar JPU, Budiman Abdul Karib.
JPU menjerat Fitria Nengsih dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUPidana.
Atas dakwaan JPU itu, Fitria Nengsih melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menunda sidang pada pekan depan.
Untuk diketahui, persidangan ini merupakan yang kedua bagi Fitria Nengsih. Sebelumnya pada 2023 lalu, dia juga diadili karena memberikan suap kepada M Adil sebesar Rp750 juta.
Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.
Kegiatan ibadah itu didapatkan PT TMT karena Fitria Nengsih memiliki kedekatan dengan M Adil. Tidak hanya menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri M Adil.
Di kasus itu, Fitria Nengsih divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Mardison dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.(***)