PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Masyarakat diharapkan dapat membayar retribusi sampah sesuai dengan edaran yang disampaikan.
Pembayaran retribusi sampah secara non tunai itu diatur dalam SE Walikota Pekanbaru Nomor 61 tahun 2024 Tentang Pembayaran Retribusi Persampahan Wajib Retribusi Badan/Usaha dan Perumahan Non Tunai. SE tersebut ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada 11 September 2024 lalu.
Dalam SE itu menyebutkan bahwa pelaku badan/usaha dan perumahan yang telah menerima manfaat pelayanan persampahan Kota Pekanbaru, agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai pada kas penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran non tunai melalui dua rekening DLHK Pekanbaru yakni BRK Syariah dengan nomor 1070200191 dan BNI dengan nomor 1341589793.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi mengatakan, diberlakukannya pembayaran retribusi secara non tunai ini agar retribusi persampahan berjalan transparan dan masuk langsung ke kas daerah.
Untuk itu memaksimalkan hasilnya ke depan, sosialisasi di lapangan akan terus digencarkan agar masyarakat tidak lagi membayar retribusi secara tunai. Apalagi sudah ada edaran sebagai dasar pembayaran retribusi tersebut.
"Kita sudah terbitkan surat edaran, agar warga dan pelaku usaha membayarkan retribusi persampahan secara non tunai," ujar Reza Fahlevi, Jumat (1/11/2024).
Reza juga menyebut, pembayaran retribusi secara non tunai ini juga upaya dalam mengoptimalisasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya sudah mendata warga agar terdaftar sebagai penerima SKRD. Warga yang menerima SKRD wajib membayar retribusi sampah secara non tunai.
"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," jelasnya.
Dengan berlakunya pembayaran non tunai, pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak lagi membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Ia menilai, bukan hal tidak mungkin akan ada oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.
"Jadi jangan mudah percaya, petugas dari DLHK dibekali identitas sekaligus SKRD," ucapnya
Dirinya menegaskan, petugas DLHK juga tidak akan memungut langsung retribusi sampah kepada warga. Mereka datang hanya untuk menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Setelah itu, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.
Diketahui, untuk besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal mulai dari Rp8 ribu per bulan hingga Rp 50 ribu per bulan. Besaran tarif retribusi ini tergantung luas dari tempat tinggal tersebut.
Dengan adanya transaksi non tunai, retribusi pelayanan persampahan Kota Pekanbaru lebih akuntabel, transparan dan tertib administrasi.
"Maka kami imbau kepada warga dan pelaku usaha agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai," ajaknya.
Dikatakannya, SE tersebut bagian dari akselerasi implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah. Penerapan transaksi non tunai ini sebagai upaya untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah di Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui, besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tempat tinggal berkisar Rp8 ribu per bulan hingga Rp50 ribu per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp10 ribu per bulan.(ADV)