PEKANBARU,LIPO - Dalam upaya memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi kebersihan non tunai ini, DLHK Pekanbaru sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk membayar retribusi sampah sesuai dengan edaran yang disampaikan.
"Pembayaran retribusi sampah secara non tunai itu diatur dalam SE Walikota Pekanbaru Nomor 61 tahun 2024 Tentang Pembayaran Retribusi Persampahan Wajib Retribusi Badan/Usaha dan Perumahan Non Tunai. SE tersebut ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada 11 September 2024 lalu," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, Senin, (11/11/2024).
Dalam SE itu menyebutkan bahwa pelaku badan/usaha dan perumahan yang telah menerima manfaat pelayanan persampahan Kota Pekanbaru, agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai pada kas penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran non tunai melalui dua rekening DLHK Pekanbaru yakni BRK Syariah dengan nomor 1070200191 dan BNI dengan nomor 1341589793.
Selain itu, kata Wendi, dengan diberlakukannya pembayaran retribusi secara non tunai ini agar retribusi persampahan berjalan transparan dan masuk langsung ke kas daerah.
Ia menyebut, pembayaran retribusi secara non tunai ini juga upaya dalam mengoptimalisasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Dengan adanya transaksi non tunai, retribusi pelayanan persampahan Kota Pekanbaru lebih akuntabel, transparan dan tertib administrasi.
"Maka kami imbau kepada warga dan pelaku usaha agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai," ajaknya.
Dikatakannya, SE tersebut bagian dari akselerasi implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah. Penerapan transaksi non tunai ini sebagai upaya untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah di Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui, besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tempat tinggal berkisar Rp8 ribu per bulan hingga Rp50 ribu per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp10 ribu per bulan.
Pembayaran secara non tunai ini untuk mencegah ulah oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK. Ia mengingatkan agar warga melaporkan hal tersebut kepada pemerintah kota.
Bahkan Pj wako menegaskan dirinya tidak segan memproses oknum tersebut sesuai aturan yang ada. Apabila oknum itu seorang ASN tentu bisa ditindak sesuai aturan."Kalau ada oknum tertentu yang mengatasnamakan pemko, apalagi mendesak dengan kekerasan bakal kita tindaklanjuti," ujarnya.
Pj Wako mengaku juga sudah berkomunikasi dengan Forkopimda Kota Pekanbaru untuk menindak oknum itu. Mereka nantinya bakal ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal ada di kisaran Rp 8.000 per bulan hingga Rp 50.000 per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retibusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.
Sementara itu, Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat pungli akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
"Laporkan saja jika ada oknum yang melakukan pungutan liar, kita akan proses, apalagi jika melibatkan kekerasan," ujarnya.
Risnandar menjelaskan bahwa pemerintah kota telah mengadakan rapat dengan Forkopimda untuk membahas masalah pungli yang meresahkan ini. Oknum tersebut, baik yang mengatasnamakan Pemko maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk membayar retribusi sampah secara non tunai, guna mencegah kebocoran pendapatan daerah serta menghindari pungutan liar dan denda keterlambatan. Pembayaran bisa dilakukan melalui rekening Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru di Bank Riau Kepri Syariah (BRK) nomor rekening 1070200191 atau Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 1341589793.(ADV)